Surat Edaran SE Dirjenpendis Tentang Usulan (Pendaftaran) Madarasah Pelaksana Impelemntasi Kurikulum Merdeka ditujukan Kepada Yth Kepala Kantor Wilayah Komenterian Agama Provinsi melalui Kapala Bldang Pendldlkan Madrasah/Pendldldlkan Islam di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran SE Dirjenpendis Tentang Pendataan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka, dinytakan bahwa Menindaklanjuti Keputusan Menton Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Podoman Implementasi Kunkulum Merdeka pada Madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pendataan persiapan implemenlasl Kurikulurn Merdeka pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs). Madrasah Alyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dinyatakan dalam SE Dirjenpendis Tentang Pendataan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka, bahwa ketentuan pendaftaran implemenlasl Kurikulurn Merdeka bagi madrasah (RA MI MTS MA MAK adalah sebagai berikut:
1. Kurikulum merdeka ditetapkan di RA, MI, MTs, MA don MAK secara bertahap mutai Tahun Palajaran 2022/2023 pada madrasah percontohan/piloting
2. Madrasah melakukan persiapan secara mandiri Implementasi kurikulum merdeka
3. Madrasah mengajukan usulan kepada Kanwil Kementerlan Agama Provinsi melalui Kantor Kementenan Agama Kabupaten/Kota
4. Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan validasi kesiapan madrasah dan mongusulkan madrasah pelaksana kurikulum merdoka kepada Dirjen Pendidikan Islam melalul Direktur KSKK Madrasah.
5. Kanwil Kementerian Agama Provinsi mengusulkan madrasah pelaksana kurikulum merdaka melalui aprikasi PDUM Kemenag selambat-lambatnya tanggal 15 Juni 2022
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Dirjenpendis Tentang Usulan (Pendaftaran) Madarasah Pelaksana Impelemntasi Kurikulum Merdeka. Ayo daptarkan atau usulkan madrasah anda menjadi Madrasah Pelaksana IKM (Implemntasi Kurikulum Merdeka). Terima kasih