Dalam Peraturan Presiden atau PP Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi, dinyatakan bahwa Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan dengan tqiuan: a) meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; b) mendorong pembangunan keunggulan spesilik di masing-masing lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja; c) melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia ltelaga kerja Indonesia; d) membekali sumber daya manusia/ tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha; dan e) mendorong partisipasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi. melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.