Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan; b) bahwa terdapat perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 perlu diubah.
Pasal I Persekjen atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) yakni ayat (2b), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didistribusikan oleh Direktorat.
(2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya; dan
b. atase pendidikan dan kebudayaan yang bersangkutan untuk SILN;
(2a) Dalam hal Satuan Pendidikan di luar negeri berada pada negara yang tidak memiliki kantor perwakilan Republik Indonesia, Blangko Ijazah didistribusikan langsung oleh Direktorat kepada Satuan Pendidikan.
(3) Pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada SPK:
a. SD dan SMP dilakukan melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota; dan
b. SMA, SMK, dan SLB dilakukan melalui Dinas Pendidikan provinsi.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) yakni ayat (1a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
(1a) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh Peserta Didik.
(2) Kelulusan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;
c. kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan
d. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.
(3) Dalam hal tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional.
(4) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
3. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal II Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Persekjen atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Persekjen atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun2022
Demikian informasi tentang Persekjen atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.