Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan, sebagaiman diketahui peraturan adalah perangkat yang berisi patokan dan ketentuan untuk dijadikan pedoman yang merupakan hasil dari keputusan yang telah disepakati dalam suatu organisasi yang bersifat mengikat, membatasi dan mengatur dan harus ditaati serta harus dilakukan untuk menghindari sangsi dengan tujuan menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kenyaman. Peraturan dapat juga disebut sebagai ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan, merupakan salah satu ketentuan yang mengatur Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dan angka kreditnya yang diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai pelaksana pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan, dan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sudah tidak sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan. Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Asisten Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana operasional untuk kegiatan pelayanan teknis pengawasan perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Asisten Pengawas Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. Kedudukan Asisten Pengawas Perikanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan terdiri atas: a) Asisten Pengawas Perikanan Pemula; b) Asisten Pengawas Perikanan Terampil; c) Asisten Pengawas Perikanan Mahir; dan d) Asisten Pengawas Perikanan Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan. Subunsur dari unsur kegiatan meliputi:
a. perencanaan pelayanan teknis pengawasan perikanan;
b. pelayanan teknis operasional pemantauan kapal perikanan;
c. pelayanan teknis pengoperasian armada Pengawasan Perikanan;
d. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan;
e. pelayanan teknis pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil pengawasan perikanan;
f. pengadministrasian penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan; dan
g. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dilakukan melalui pengangkatan: a) Pengangkatan pertama; b) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain; c) Pengangkatan promosi.
Setiap PNS yang diangkat menjadi Asisten Pengawas Perikanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi: a) SKP; dan b) perilaku kerja. Asisten Pengawas Perikanan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Asisten Pengawas Perikanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Target kinerja terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil penilaian SKP Asisten Pengawas Perikanan ditetapkan sebagai capaian SKP.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
Link download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.