Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola perlu disempurnakan.
Pasal 1 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola.
Pasal 2 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola menyatakan Ruang lingkup Pedoman Swakelola meliputi: a) perencanaan pengadaan melalui Swakelola; b) persiapan Swakelola; c) pelaksanaan Swakelola; d) pengawasan Swakelola; dan e) serah terima hasil pekerjaan.
Pasal 3 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan:
(1) Penyelenggara Swakelola terdiri atas:
a. Tim Persiapan;
b. Tim Pelaksana; dan
c. Tim Pengawas.
(2) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Swakelola tipe I dapat berasal dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Tim Persiapan dan Tim Pengawas sebagai Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c untuk Swakelola tipe II dan tipe III dapat berasal dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 4 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola menyatakan:
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a memiliki tugas menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
(3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang lain.
(4) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.
Pasal 5 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan Penyelenggaraan Swakelola dilakukan berdasarkan tipe Swakelola sebagai berikut:
a. tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
b. tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
c. tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; dan
d. tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Pasal 6 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola menyatakan Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai berikut:
a. tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA;
b. tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
c. tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan pelaksana Swakelola; dan
d. tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Pasal 7 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan PA/KPA dengan pertimbangan untuk mengatasi kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum dapat menyesuaikan prosedur/tata cara pedoman Swakelola.
Pasal 8 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola menyatakan:
(1) Dalam penyelenggaraan Swakelola dibutuhkan Dokumen Swakelola.
(2) Ketentuan mengenai Model Dokumen Swakelola ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Deputi.
Pasal 9 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan Pedoman Swakelola tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 10 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola menyatakan Proses pengadaan barang/jasa melalui Swakelola yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 761).
Pasal 11 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 761), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola. Semoga ada manfaatnya.