Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat.
Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/ pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.
Ada 4 tife swakelola, yaitu
1. Swakelola Tipe I
Penyelenggara Swakelola tipe I memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan Swakelola. Swakelola tipe I juga dapat dilaksanakan oleh:
1) Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga penanggung jawab anggaran sebagai instansi induk;
2) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merupakan bagian dari Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran sebagai instansi induk; atau
3) Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga penanggung jawab anggaran.
2. Swakelola Tipe II
Penyelenggara Swakelola tipe II memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan. Swakelola tipe II dapat dilaksanakan oleh:
1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan pekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan;
2) UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Agen Pengadaan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
3) Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain; atau
4) Perguruan Tinggi Negeri Kementerian/Lembaga lain.
c. Swakelola Tipe III
Swakelola tipe III dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat Sipil. Swakelola tipe III juga dapat dilaksanakan oleh:
1) Perguruan Tinggi Swasta; atau
2) Organisasi profesi;
Persyaratan Penyelenggara Swakelola tipe III yaitu:
1) berbadan hukum Yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Perguruan Tinggi Swasta dapat berbentuk badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
3) memiliki struktur organisasi/pengurus;
4) memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
5) Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/Jasa yang diadakan, sesuai dengan AD/ART dan/atau dokumen pengesahan;
6) Mempunyai Personel tetap dengan keilmuan dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan. Untuk personel yang ditugaskan sebagai calon Ketua Tim Pelaksana wajib memiliki kemampuan manajerial;
7) Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; dan
8) Dalam hal calon pelaksana Swakelola akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja sama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan tersebut.
d. Swakelola Tipe IV
Persyaratan Penyelenggara Swakelola tipe IV yaitu: Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang yang memuat:
a. memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; dan
b. memiliki kemampuan untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan.
Diktum KESATU Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola, menyatakan Menetapkan Model Dokumen Swakelola sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola menyatakan Model Dokumen Swakelola sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tertuang dalam:
a. Lampiran I - Model Dokumen Swakelola Tipe I – Menggunakan Kontrak;
b. Lampiran II - Model Dokumen Swakelola Tipe II;
c. Lampiran III - Model Dokumen Swakelola Tipe III - Melalui Permintaan Kesediaan Pelaksana Swakelola;
d. Lampiran IV - Model Dokumen Swakelola Tipe III - Melalui Pemilihan Calon Pelaksana Swakelola;
e. Lampiran V - Model Dokumen Swakelola Tipe IV - Melalui Permintaan Kesediaan; dan
f. Lampiran VI - Model Dokumen Swakelola Tipe IV - Berdasarkan Usulan Kelompok Masyarakat.
Diktum KETIGA Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola menyatakan Model Dokumen Swakelola ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Link download Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola (disini)
Baca juga! Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola
Demikian informasi tentang Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola. Semoga ada manfaatnya.