Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2023-2024 (Permendagri Nomor 77 Tahun 2020) yang dimaksud Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dokumen dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah) bahwa Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) pengelola keuangan daerah; b) APBD; c) penyusunan rancangan APBD; d) penetapan APBD; e) pelaksanaan dan penatausahaan; f) laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; g) akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; h) penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i) kekayaan daerah dan utang daerah; j) badan layanan umum daerah; k) penyelesaian kerugian keuangan daerah; l) informasi keuangan daerah; dan m) pembinaan dan pengawasan.
Adapun Ketentuan mengenai pedoman teknis (juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah ini.
Pada saat Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah) ini mulai berlaku: a) Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah; b) Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; c) Perkada yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah; d) Perkada yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; dan e) Perkada yang mengatur mengenai analisis standar belanja, harus sudah ditetapkan paling lama tahun 2023.
Pada saat Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah) ini mulai berlaku: a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya; dan c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah) melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2023-2024 (Permendagri Nomor 77 Tahun 2020) (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2023-2024 (Permendagri Nomor 77 Tahun 2020). Semoga ada manfaatnya.