Surat Edaran SE Menkes Tentang Kewajiban Pelaporan dan Pemutakhiran Data Rumah Sakit

Surat Edaran SE Menkes Tentang Kewajiban Pelaporan dan Pemutakhiran Data Rumah Sakit


Surat Edaran SE Menkes Nomor: HK.02.01/MENKES/158/2022 Tentang Kewajiban Pelaporan dan Pemutakhiran Data Rumah Sakit. Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bermutu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dinyatakan bahwa rumah sakit berkewajiban memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat termasuk informasi pelaksanaan pel ayanan kesehatan kepada pasien. Jika rumah sakit tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan yang salah satunya dilakukan melalui pengenaan sanksi administratif.

 

Penyampaian informasi pelaksanaan pelayanan kesehatan di rumah sakit dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/Menkes/Per/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu melalui aplikasi RS Online yang salah satunya berisi pelaporan yang bersifat terbarukan setiap saat (updated) sesuai dengan kebutuhan pengembangan program dan kebijakan bidang perumahsakitan. Pelaporan pasien yang dirawat di rumah sakit termasuk pasien COVID-19 merupakan data pasien individu yang bersifat terbarukan setiap saat ( updated ) dan dapat dilakukan bridging dengan aplikasi lain milik Kementerian Kesehatan diantaranya aplikasi jaminan penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 sehingga akan memudahkan dalam mem peroleh data yang lebih lengkap dan akurat.

 

Selanjutnya data tersebut akan digunakan untuk merumuskan kebijakan di bidang perumahsakitan, menyajikan informasi rumah sakit secara nasional, dan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan rumah sakit, termasuk untuk mengevaluasi jaminan klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 yang telah dibayarkan kepada rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.

 

Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terutama dalam masa pandemi COVID-19 serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan rumah sakit pada umumnya, dibutuhkan dukungan data dan informasi kesehatan yang akurat, handal, dan mutakhir (up to date). Data dan informasi tersebut disampaikan secara daring (online) oleh rumah sakit melalui aplikasi sistem pelaporan RS Online yang dibuat agar pelaporan yang dilakukan oleh rumah sakit dapat efektif dan efisien. Selanjutnya dalam hal terdapat perubahan data dan informasi, rumah sakit harus melakukan pemutakhiran data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu - waktu sesuai dengan kebutuhan pada aplikasi .

 

Surat Edaran SE Menkes Nomor: HK.02.01/MENKES/158/2022 Tentang Kewajiban Pelaporan dan Pemutakhiran Data Rumah Sakit ini dimaksudkan untuk memperjelas pelaksanaan kewajiban rumah sakit dalam melakukan pelaporan dan pemutakhiran data pada aplikasi RS Online dalam rangka peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. Mengingat ketentuan:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 3273);

2. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

3. Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang R umah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);

4. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);

8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 021 Nomor 83);

9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/Menkes/Per/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 378);

10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

11. K eputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2 019 (COVID- 19).

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan beberapa hal mengenai kewajiban rumah sakit untuk melakukan pelaporan melalui pemutakhiran data pada aplikasi RS Online, sebagai berikut:

1. Pelaporan dan pemutakhiran data pada aplikasi RS Online termasuk data pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit merupakan bagian dari kewajiban rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dilaksanakan dengan menggunakan data terbarukan yang dilakukan setiap saat (updated ).

2. Pelaporan data terbarukan yang dilakukan setiap saat ( updated ) melalui aplikasi RS Online akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk:

a. menyusun kebijakan baru di bidang kesehatan khususnya kebijakan terhadap percepatan penanggulangan COVID - 19;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah di tetapkan pemerintah;

c. menyelesaikan permasalahan penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 dalam hal terjadi perbedaan data pada aplikasi V-Klaim milik BPJS Kesehatan dan Aplikasi E-Klaim milik Kementerian Kesehatan; dan/atau

d. melakukan pengawasan terhadap rumah sakit termasuk untuk pengenaan sanksi bagi pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan bidang perumahsakitan maupun bidang kesehatan lainnya.

3. Tata cara pelaporan pada aplikasi RS Online dilakukan melalui link http://sirs.kemenkes.go.id/fo dengan mengacu pada petunjuk teknis penggunaan aplikasi RS Online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Dalam hal terjadi kesulitan dalam m engakses dan memutakhirkan data pada aplik asi RS Online dapat menghubungi alamat email infomonev.yankes@gmail.com atau menghubungi perwakilan Kementerian Kesehatan pada group media sosial Sistem Informasi Rumah Sakit ( SIRS) di masing- masing provinsi.

4. Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan/atau Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyel enggaraan kewajiban rumah sakit dalam melakukan pelaporan melalui pemutakhi ran data pada aplik asi RS Online.

5. Rumah sakit yang tidak melaksanakan kewajiban dalam menyampaikan pelaporan perubahan data dan informasi melalui pemutakhiran data pada aplikasi RS Online dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

6. Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada angka 5, bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 yang tidak melakukan pelaporan pemutakhiran data perawatan pasien COVID-19 pada aplikasi RS Online, akan tertunda pelaksanaan verifikasi klaim pelayanan pasien COVID-19 yang diajukannya, sampai dengan dilakukannya pemutakhiran data pada aplikasi RS Online.

 



Link download Surat Edaran SE Menkes Nomor: HK.02.01/MENKES/158/2022 Tentang Kewajiban Pelaporan dan Pemutakhiran Data Rumah Sakit (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menkes Nomor: HK.02.01/MENKES/158/2022 Tentang Kewajiban Pelaporan dan Pemutakhiran Data Rumah Sakit. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter