Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional yang dimaksud Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari Kawasan komersial, kawasan industri, Kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional yang selanjutnya disingkat SIPSN adalah suatu sistem jejaring yang mengelola data yang bersumber dari beberapa data dasar yang terintegrasi menjadi sebuah kumpulan informasi Pengelolaan Sampah.
Dinyatakan dalam PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional bahwa Menteri membangun SIPSN yang berisi informasi mengenai: sumber Sampah; timbulan Sampah; komposisi Sampah; karakteristik Sampah; fasilitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan Informasi lain terkait Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diperlukan dalam rangka Pengelolaan Sampah.
Informasi sebagaimana dimaksud disediakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Penyediaan informasi dilakukan dengan cara: langsung, melalui SIPSN atau Interoperabilitas Informasi. Penyediaan informasi secara Interoperabilitas Informasi dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah memiliki sistem informasi Pengelolaan Sampah yang memuat informasi.
Dalam melakukan penyediaan informasi gubernur dan bupati/wali kota menugaskan kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Sampah. Untuk dapat melakukan penyediaan informasi melalui SIPSN, Direktur Jenderal mengajukan permintaan informasi kepada kepala dinas sebagai dasar penerbitan akun SIPSN atau hak akses Interoperabilitas Informasi. Informasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. untuk akun SIPSN, meliputi:
1. wali data;
2. operator;
3. nomor kontak; dan
4. alamat surat elektronik. atau
b. untuk hak akses Interoperabilitas Informasi, meliputi:
1. wali data;
2. operator;
3. nomor kontak;
4. alamat surat elektronik; dan
5. pernyataan yang menerangkan:
a) informasi konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan
b) disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
Wali data dan operator yang telah memiliki akun SIPSN atau hak akses Interoperabilitas Informasi harus mengisi informasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan:
a. periode pertama, berisi informasi dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni; dan
b. periode kedua, berisi informasi dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
Selain mengisi informasi , wali data dan operator juga mengisi akumulasi informasi dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember. Adapun Tata cara penggunaan SIPSN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Menteri menggunakan informasi dalam SIPSN untuk penyediaan informasi publik dan pengembangan kebijakan di bidang Pengelolaan Sampah.
Link download PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (disini)
Demikian informasi tentang Permen LHK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. Semoga ada manfaatnya.