Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis-Juknal) Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Transportasi Perdesaan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Transportasi Perdesaan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang transportasi perdesaan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dinyatakan dalam Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dak Fisik Transportasi Perdesaan Tahun 2022 bahwa Kegiatan DAK Fisik Bidang Transportasi Perdesaan meliputi: a) pembangunan dan peningkatan jalan desa strategis; b) pengadaan sarana moda transportasi darat; c) pengadaan sarana moda transportasi perairan; d) pembangunan dan rehabilitasi dermaga rakyat di sungai dan danau untuk orang dan barang; dan/atau e) penggantian dan renovasi jembatan gantung.
DAK Fisik Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. DAK Fisik Transportasi Perdesaan diprioritaskan untuk daerah tertinggal, perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau-pulau kecil terluar berpenduduk di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan seluruh kabupaten di Papua.
Selanjutnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis-Juknal) Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan mengacu pada rincian alokasi dan target keluaran kegiatan dalam dokumen Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian. Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan dilaksanakan dengan metode: a) lelang; b) e-katalog; atau c.) swakelola.
Pemerintah daerah dapat melakukan perubahan metode pelaksanaan tanpa mengubah berita acara rencana kegiatan di dalam Sistem Informasi KRISNA. Perubahan metode pelaksanaan dilakukan untuk metode pelaksanaan yang telah dipilih namun tidak memungkinkan digunakan dan menyebabkan target keluaran tidak tercapai. Metode pelaksanaan dan perubahan metode pelaksanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Transportasi Perdesaan untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan. Pendanaan kegiatan penunjang meliputi: a) biaya tender; b) jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; c) penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah; dan d) perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
Biaya tender yang dapat dibiayai merupakan biaya tender untuk jenis kegiatan di dalam tahapan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa dan tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan. Penunjukan konsultan pengawasan kegiatan kontraktual hanya untuk jenis kegiatan konstruksi. Penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah berupa rapat koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan yang diadakan di kabupaten/kota setempat. Kegiatan perjalanan dinas dilakukan untuk menunjang persiapan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan ke lokasi kegiatan.
Pemerintah daerah dapat mengajukan perubahan rencana kegiatan paling banyak 1 (satu) kali untuk kegiatan yang terdapat sisa kontrak. Perubahan rencana kegiatan dilakukan dengan mengubah target keluaran pada menu kegiatan yang telah disepakati di dalam dokumen rencana kegiatan. Perubahan rencana kegiatan tidak diperkenankan mengubah menu kegiatan dan rincian lokasi yang telah disepakati dalam dokumen rencana kegiatan. Pengajuan perubahan rencana kegiatan diajukan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan. Batas waktu dan tata cara perubahan rencana kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Petunjuk Teknis DAK Fisik tahun anggaran berjalan.
Ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dak Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022 bahwa Bupati/wali kota menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan yang terdiri atas laporan: a) realisasi penyerapan dana; b) capaian keluaran kegiatan; c) pelaksanaan teknis kegiatan; dan d) capaian hasil jangka pendek. Laporan realisasi penyerapan dana dan laporan capaian keluaran kegiatan menjadi pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik tahun selanjutnya. Laporan realisasi penyerapan dana dan laporan capaian keluaran kegiatan disampaikan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan pelaksanaan teknis kegiatan disusun secara triwulan. Laporan pelaksanaan teknis kegiatan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.
Laporan capaian hasil jangka pendek menjadi pertimbangan penilaian DAK Fisik tahun 2024. Laporan capaian hasil jangka pendek ditetapkan paling lambat bulan Juni 2023. Laporan capaian hasil jangka pendek paling sedikit memuat: a) capaian indikator; b) kendala; dan c) data dukung. Laporan capaian hasil jangka pendek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian laporan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan menjadi pertimbangan dalam penilaian usulan DAK Fisik Transportasi Perdesaan tahun anggaran berikutnya.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan dilaksanakan oleh Menteri. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota. Mekanisme pengawasan teknis dan pemeriksaan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dak Fisik Transportasi Perdesaan Tahun 2022 ini.
Link download Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dak Fisik Transportasi Perdesaan Tahun 2022 (DISINI)
Demikian Informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis-Juknal) Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.