Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil Dan Industri Menengah Melalui DAK Nonfisik Tahun 2022. Sesuai dengan amanat Undarig-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 74 ayat (1) huruf a, Pemberdayaan Industri Kecil dan Industri Menengah dilakukan antara lain melalui peningkatan kemampuan sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (1KM). Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan sentra IKM sampai saat ini adalah kurangnya sarana dan prasarana fisik yang dimiliki serta kelemahan dalam aspek legalitas dan kelembagaan sentra IKM yang tidak berfungsi dengan baik.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dalam mewujudkan IKM yang berdaya saing, dapat dilakukan salah satunya dengan penguatan kapasitas kelembagaan. Penguatan kapasitas kelembagaan dapat diwujudkan melalui peningkatan kemampuan sentra IKM, unit pelayanan teknis, Tenaga Penyuluh Lapangan (TPL) atau Pejabat Fungsional Pembina Perindustrian (PFPP), serta konsultan 1KM dan kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, makes diperlukan upaya meningkatkan sarana dan prasarana pada sentra yang telah ada, yang diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang IKM, meliputi Pembangunan dan Revitalisasi Sentra IKM yang diharapkan akan meningkatkan daya saing IKM untuk memasuki pasar dalam negeri rnaupun pasar global. Di samping itu, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RP,JMN) 2020 - 2024, DAK bidang IKM diarahkan untuk dapat mendorong pengembangan perwilayahan industri di 27 Kawasan Industri yang tersebar di Indonesia, termasuk di dalamnya pengembangan sentra IKM.
Di samping menggunakan DAK bidang IKM, yang dimulai pada tahun 2016 khusus DAK Fisik, pengembangan sentra 1KM juga dilaksanakan dengan menggunakan dance Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lainnya. Namun demikian, pembangunan sarana dan prasarana fisik yang telah dilakukan masih belum seluruhnya memenuhi harapan karena kelemahan pada aspek keterarnpilan dan pengetahuan teknis serta pengelolaan sentra, prasarana yang dibangun, dan hal-hal lain yang tidak dapat ditangani melalui DAK Fisik serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah, balk yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Oleh karena itu, pada tahun 2022, Pemerintah menyediakan DAK Nonfisik untuk mendukung pengembangan sentra IKM, dengan prioritas bagi sentra IKM yang telah mendapatkan fasilitas dari DAK Fisik. Kegiatan DAK Nonfisik dimaksudkan untuk membantu mendanai kegiatan bidang IKM yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan industri nasional, serta untuk meningkatkan nilai tambah dan Jaya saing produk di dalam sentra IKM.
Agar penggunaan DAK Nonfisik dapat memberikan hasil sebagaimana diharapkan, Permenperin Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil Dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022 ini disusun untuk menjadi pegangan dan pedoman dalam pelaksanaannya.
Permenperin Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil Dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022 merupakan panduan dan petunjuk bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan industri menengah. Adapun Petunjuk Teknis (Juknis) Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil Dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil Dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil Dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.