Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.
Ditgeaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, bahwa Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2) Kedudukan Asisten Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak terdiri atas: Asisten Penyuluh Pajak Terampil; Asisten Penyuluh Pajak Mahir; dan Asisten Penyuluh Pajak Penyelia. Asisten Penyuluh Pajak dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: perencanaan Asisten Penyuluh Pajak; pengadaan Asisten Penyuluh Pajak; pengembangan karier Asisten Penyuluh Pajak; pengembangan kompetensi Asisten Penyuluh Pajak; . penempatan Asisten Penyuluh Pajak; promosi dan/atau mutasi Asisten Penyuluh Pajak; uji kompetensi Asisten Penyuluh Pajak; sistem informasi manajemen Asisten Penyuluh Pajak; dan kelompok rencana suksesi (talent pool) Asisten Penyuluh Pajak.
Identitas jabatan menurur Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Manajerial; Kompetensi Sosial Kultural; dan Kompetensi Teknis. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis untuk Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak terdiri atas: Kompetensi Teknis bersifat umum; dan Kompetensi Teknis bersifat khusus. Kompetensi Teknis bersifat khusus disusun berdasarkan kebutuhan kompetensi spesifik pada fungsi yang tidak menangani contact center dan fungsi yang menangani contact center. Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak bersifat umum meliputi: advokasi kebijakan perpajakan; analisis dokumen layanan perpajakan; penyusunan informasi publik di bidang perpajakan; dan pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan.
Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak bersifat khusus meliputi: a) fungsi yang tidak menangani contact center, terdiri atas: kemampuan berbicara di depan umum dalam bidang perpajakan; dan desain komunikasi visual dalam bidang perpajakan; dan b) fungsi yang menangani contact center, terdiri atas: pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perpajakan dan pengelolaan akun media sosial di bidang perpajakan. Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilaksanakan berdasarkan: kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan bidang keuangan negara; kamus Kompetensi Manajerial jabatan Aparatur Sipil Negara; dan kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan Aparatur Sipil Negara. Adapun rincian Standar Kompetensi tercantum dalam lampiran I sampai dengan lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagi yang membutuhkan salinan dokumen Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dapat diakses DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Semoga ada manfaatnya.