Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial. Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Surveyor Pemetaan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, bahwa Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial pada instansi pemerintah. Kedudukan Surveyor Pemetaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Surveyor Pemetaan terampil; b) Surveyor Pemetaan mahir; dan c) Surveyor Pemetaan penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Surveyor Pemetaan ahli pertama; b) Surveyor Pemetaan ahli muda; c) Surveyor Pemetaan ahli madya; dan d) Surveyor Pemetaan ahli utama.

 

Surveyor Pemetaan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Standar kompetensi menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: perencanaan Surveyor Pemetaan; pengadaan Surveyor Pemetaan; pengembangan karier Surveyor Pemetaan; pengembangan kompetensi Surveyor Pemetaan; penempatan Surveyor Pemetaan; promosi dan/atau mutasi Surveyor Pemetaan; uji kompetensi Surveyor Pemetaan; sistem informasi manajemen Surveyor Pemetaan; dan kelompok rencana suksesi (talent pool) Surveyor Pemetaan.

 

Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.

 

Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan terdiri atas: a) Perencanaan Penyelenggaraan Informasi Geospasial; b) Pelaksanaan Survei dan Akuisisi Data Geospasial; c) Pemrosesan Data dan Informasi Geospasial; d) Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial; dan e) Pembinaan Penyelenggaraan dan Pelaksana atau Penyelenggara Informasi Geospasial. Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Standar Kompetensi berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan bidang informasi geospasial; b) kamus Kompetensi Manajerial Aparatur Sipil Negara; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural Aparatur Sipil Negara.

 

Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagaian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2022 ini.

 

Bagi yang membutuhkan salinan dokumen Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dapat diakses DISINI

                 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter