Dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widyabasa, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Pejabat Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widyabasa, menegaskan bahwa Widyabasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah. Widyabasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa. Kedudukan Widyabasa ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Widyabasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa terdiri atas: a) Widyabasa Ahli Pertama; b) Widyabasa Ahli Muda; c) Widyabasa Ahli Madya; dan d) Widyabasa Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Widyabasa tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Asdapun tugas Jabatan Widyabasa berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widyabasa adalah melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyabasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas a) Pengembangan Bahasa dan sastra; b) Pembinaan Bahasa dan sastra; dan c) Pelindungan Bahasa dan sastra. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. Pengembangan Bahasa dan Sastra meliputi:
1. Pembakuan dan Kodifikasi;
2. penyusunan materi;
3. penyusunan desain dan pedoman teknis; dan
4. penganalisisan materi;
b. Pembinaan Bahasa dan Sastra meliputi:
1. fasilitasi teknis; dan
2. pemetaan kebutuhan; dan
c. Pelindungan Bahasa dan Sastra meliputi:
1. penyusunan model; dan
2. pemetaan dan registrasi.
Widyabasa yang melaksanakan kegiatan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Bagi yang membutuhkan salinan dokumen Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widyabasa dapat diakses DISINI
Demikian informasi terbaru tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widyabasa. Semoga ada manfaatnya, terutama bagi para Widyabasa.