Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, Dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, Dan Ketentuan Penghitungan Nila! Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai


Dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, Dan Ketentuan Penghitungan Nila! Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baitery Electric Vehicle), dfinyatakan bahwa yang dimaksud Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung  di  kendaraan maupun dari luar. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada motor listrik. Sedangkan Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak.

 

KBL Berbasis Baterai meliputi: KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih; dan KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga. KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih meliputi: a) kendaraan bermotor untuk pengangkuta sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, pada subpos 8702.40; b) mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang selain yang dimaksud dari pos 8702, termasuk station wagon dan mobil balap, pada subpos 8703.80; c) kendaraan bermotor  untuk  pengangkutan  barang, pada subpos 8704.90; dan d) sasis dilengkapi dengan mesin, sebagaimana dimaksud pada subpos 8706,  dengan  mesin digantikan oleh Motor Listrik. KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam pos 8703, pos 8704 dan subpos 8711.60.13.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, Dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baitery Electric Vehicle) hahwa Spesifikasi dari KBL Berbasis Baterai ditunjukkan  dengan tersedianya fungsi tertentu yang terdiri atas: a) penggunaan daya Motor Listrik (kW); b) pemanfaatan kapasitas Baterai (kWh); dan c) pengisian ulang daya listrik (pengisian langsung atau penukaran Baterai). KBL Berbasis Baterai harus memenuhi persyaratan teknis dan  laik jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk perolehan insentif fiskal bagi industri KBL Berbasis Baterai, pemanfaatan kapasitas baterai (kWh), harus memenuhi spesifikasi pemanfaatan kapasitas baterai dengan ketentuan sebagai berikut: a) paling sedikit 10 kWh untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih; atau b)  paling sedikit 1,3 kWh untuk KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga.

 

Pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dilakukan berdasarkan peta  jalan pengembangan industri KBL Ber basis Baterai Nasional. Pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri untuk  tahun  2020-2031  dilakukan  sesuai tahapan sebagaimana tercantum dalam peta jalan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai nasional dan target minimum capruan TKDN yang telah ditetapkan. Pengembangan industri KBL Berbasis  Baterai meliputi pengembangan industri komponen KBL Berbasis Baterai. Peta jalan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai Nasional tahun 2020-2031 dan target minimum capaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pengembangan industri KBL Ber basis Baterai sesuai peta jalan  dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan: a) kementerian/lembaga terkait; b) pemerintah daerah; c) perusahaan industri; d) perguruan tinggi; dan e) lembaga penelitian dan pengembangan. Koordinasi pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dilaksanakan oleh Menteri. Menteri dapat melaksanakan koordinasi melalui evaluasi lintas sektoral yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, Dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baitery Electric Vehicle (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, Dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baitery Electric Vehicle).  Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter