PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis - Juklak) Jabatan Fungsional Perawat ini dilatarbelakangi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat mengamanahkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perawat diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Petunjuk teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Perawat merupakan penjabaran secara teknis hal-hal yang berkenaan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian dan rincian kegiatan teknis pelayanan keperawatan. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan rincian kegiatan tersebut meliputi kedudukan, tugas jabatan, kategori, jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang, unsur dan sub unsur kegiatan jabatan fungsional Perawat , uraian kegiatan jabatan fungsional Perawat , butir kegiatan, definisi operasional butir kegiatan, bukti kegiatan, kualitas hasil kerja, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, tim penilai angka kredit, kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dan kenaikan pangkat/jenjang jabatan.
PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat ini bertujuan untuk: 1) memberikan pedoman bagi Perawat dan pihak yang berkepentingan agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sama mengenai ketentuan jabatan fungsional Perawat; 2) memperjelas butir kegiatan; 3) mempermudah tim penilai dalam melakukan penilaian angka kredit; dan 4) mempermudah perhitungan formasi.
Jabatan Fungsional Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan karier PNS. Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Formasi Perawat ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi Asuhan Keperawatan dan pengelolaan keperawatan. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat dengan kategori Keterampilan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Perawat Terampil , meliputi :
1) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Perawat Mahir, meliputi :
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Perawat Penyelia,meliputi :
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan;
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat dengan kategori Keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
c. Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Perawat Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perawat yang dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan, dengan sub unsur kegiatan meliputi:
1. Asuhan Keperawatan
Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
2. Pengelolaan Keperawatan
Pengelolaan Pelayanan Keperawatan adalah rangkaian kegiatan Perawat dalam mengelola Pelayanan Keperawatan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, ketenagaan, pengarahan, pengendalian, dan pemantauan.
Selanjutnya dalam Juknis - Juklak Jabatan Fungsional Perawat, dinyatakan Selain unsur dan sub unsur, dalam Jabatan Fungsional Perawat juga dinilai angka kredit untuk kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang.
1. Pengembangan Profesi meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai pejabat fungsional perawat guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. Pengembangan Profesi di dapatkan melalui kegiatan berikut:
a. Memperoleh ijasah/gelar pendidikan formal keperawatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan .
b. Pembuatan Karya T ulis/Karya Ilmiah di bidang Pelayanan Keperawatan. Karya tulis bidang pelayanan keperawatan adalah hasil pemikiran atau gagasan seseorang yang dituangkan dalam tulisan yang menyajikan fakta, fenomena dan solusi mengenai suatu masalah yang diangkat.
c. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pelayanan keperawatan, terdiri atas:
1) Menerjemahkan/m enyadur buku atau karya ilmiah di bidang pelayanan keperawatan yang dipublikasikan, adalah pengubahan karya ilmiah keperawatan/kesehatan dari suatu bentuk ke dalam bentuk lain atau pengubahan dari suatu bahasa sumber ke dalam bahasa penerima atau bahasa sasaran. Yang dimaksud dengan bentuk bahasa ialah kata, frase, klausa, paragraf, dan lain-lain, baik lisan maupun tulisan. Penerjemahan merupakan proses, cara, perbuatan menerjemahkan pengalih bahasaan. Menerjemahkan dapat dilakukan dengan menjelaskan isi Terjemahan/Saduran atau menuangkan dengan b ahasa dan ide penerjemah untuk memperjelas isi Saduran/Terjemahan.
d. Membuat buku standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pelayanan keperawatan adalah membuat atau ikut terlibat dalam penyusunan buku standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pelayanan keperawatan yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan sebagai Tim Penyusun.. Bukti Fisik : buku standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/SPO Pelayanan disertai SK Tim Penyusun.
e. Pengembangan kompetensi di bidang pelayanan keperawatan adalah kegiatan peningkatan dan pengembangan kompetensi seorang perawat dalam bentuk pelatihan klasikal dan/atau non klasikal.
2. Penunjang Kegiatan Analisis dan Pelayanan Keperawatan
Penunjang Kegiatan Analisis dan Pelayanan Keperawatan adalah kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh seorang perawat diluar tugas pokoknya, sesuai kompetensinya .
Bagi yang membutuhkan salinan dokumen lengkap tentang Peraturan Menteri Kesehatan PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Perawat silahkan akses Naskah Asli Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis - Juklak Jabatan Fungsional Perawat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.