Juknis Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dan Angka Kreditnya. Yang dimaksud Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan bahwa Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan lingkungan pada Instansi Pemerintah. Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Kedudukan Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil; Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama; Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan ini.
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub-unsur: a) penyehatan media lingkungan; b) pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; c) pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; d) penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu; dan e) manajemen kesehatan lingkungan.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.