Juknis Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku dan Angka Kreditnya. Yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah. Pejabat Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang selanjutnya disebut Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pelayanan di bidang promosi Kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku bahwa Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Kedudukan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil; b) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir; dan c) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama; b) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda; c) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya; dan d) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku ini.
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku yaitu melakukan pelayanan Promosi Kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan promosi kesehatan dan ilmu perilaku, yang terdiri atas sub-unsur: a) persiapan pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku; b_ pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku; c) pemantauan dan penilaian kegiatan promosi kesehatan dan ilmu perilaku; dan d) pengembangan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku, (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.