Juknis Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya. Yang dimaksud Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah. Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Epidemiolog Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah. Kegiatan Epidemiologi adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang distribusi status kesehatan masyarakat dan kondisi yang mempengaruhinya.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan bahwa Epidemiolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah. ) Epidemiolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan. Kedudukan Epidemiolog Kesehatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: Epidemiolog Kesehatan Terampil; Epidemiolog Kesehatan Mahir; dan Epidemiolog Kesehatan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama; Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda; Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya; dan Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan menuru Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu kegiatan epidemiologi kesehatan, terdiri atas sub-unsur: a) epidemiologi manajerial; b) surveilans epidemiologi; c)kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan; d) monitoring dan evaluasi program; e) penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa; f) manajemen data epidemiologi; g) kajian epidemiologi; dan h) penyebarluasan informasi epidemiologi.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.