Juklak Juknis KIPP Tahun 2022, ditetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, perlu diselenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik yang dimaksudkan untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kemen terian / lembaga, pemerin tah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, Dan BUMD Tahun 2022, menyatakan Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/ Lembaga, Pemerint.ah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan K/L (Kementerian/Lembaga), Pemda (Pemerintah Daerah), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Tahun 2022, menyatakan Keputusan Menteri digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan dalam penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/ Lembaga, Pemerint.ah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022 yang memuat ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dinyatakan dalam Kepmenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022 bahwa Kornpetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) rnerupakan strategi kebijakan Kernenterian PANRB dalam rnendorong penciptaan inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh para penyelenggara pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan reforrnasi birokrasi. Oleh karena itu, KIPP 2022 yang rnerupakan KIPP ke-9, diharapkan bisa rnernberikan rnakna lebih terhadap tantangan dan kebutuhan pernbangunan birokrasi ke depan dalarn rnengernbangkan proses bisnis baru berbasis digital pada tatanan kebiasaan baru.
Berikut ini Tema dan Tujuan KIPP 2022 sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Kepmenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022. Tema KIPP 2022 yaitu Percepatan Reformasi Birokrasi rnelalui Irnplernentasi Transformasi Kelernbagaan, Transforrnasi SOM Aparatur, dan Transforrnasi Digital yang diwujudkan dalarn inovasi pelayanan publik rnenuju pencapaian Tujuan Pernbangunan Berkelanjutan. Sedangkan Penyelenggaraan KIPP 2022 bertujuan untuk: 1) Menjaring, rnendokurnentasikan, rnendiserninasikan, dan rnernprornosikan inovasi pelayanan publik sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik; 2) Menjadi sarana pertukaran pengalaman dan pernbelajaran dalam rangka pengernbangan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional; 3) Mernberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik yang inovasi pelayanan publiknya ditetapkan sebagai Top Inovasi Pelayanan Publik; 4) Mernotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk rneningkatkan inovasi pelayanan publik dan profesionalisrne dalarn pernberian pelayanan publik; 5) Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik; dan 6) Mendorong keberlanjutan inovasi pelayanan publik.
Bagi Anda yang membutuhkan Kepmenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) KIPP di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, Dan BUMD Tahun 2022 bisa diakses melalu tautan Juknis KIPP 2022 ini.
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) KIPP di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, Dan BUMD Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.