Berdasarkan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, dan perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.
Selanjutnya dinyatakan dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2022 bahwa DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah. Pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan diarahkan untuk menu kegiatan, meliputi: a) peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi pariwisata; b) peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata; dan c) dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata.
DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. Ketentuan mengenai petunjuk teknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Permenpar Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2022 bahwa Petunjuk teknis ini digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan pada tahun berikutnya.
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada Deputi. Laporan terdiri atas laporan semester; dan laporan akhir. Laporan semester disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah semester berakhir. Laporan akhir disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Laporan disampaikan dalam bentuk fisik dan elektronik. Laporan dalam bentuk elektronik disampaikan melalui aplikasi pengawasan dana alokasi khusus terintegrasi pada laman www.dakpariwisata.kemenparekraf.go.id.
Pada saat Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkah download dan baca Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif atau Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpar Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022 ntang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel (disini)
Demikian informasi tentang Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.