Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD dan Dikdasmen, yang dimaksud Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang DIKDAS, Dan DIKMEN (dikdasmen), bahwa Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan: a) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) konsep keilmuan; dan c) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, menyatakan bahwa Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang meliputi: a) pendidikan agama; b) pendidikan Pancasila; c) pendidikan kewarganegaraan; d) bahasa; e) matematika; f) ilmu pengetahuan alam; g) ilmu pengetahuan sosial; h) seni dan budaya; i) pendidikan jasmani dan olahraga; j) keterampilan/kejuruan; dan k) muatan lokal.
Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya. Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah. Perumusan ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa ruang lingkup materi:
a. PAUD tercantum dalam Lampiran I Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022;
b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022; dan
c. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022.
Muatan wajib pendidikan agama dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Muatan lokal dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pada saat Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini mulai berlaku: a) ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); b) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan c) ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.