Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, yang dimaksud Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Sedangkan Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, bahwa Pemantauan dan evaluasi bertujuan memastikan terwujudnya sinkronisasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam Pemajuan Kebudayaan.
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dilakukan melalui kegiatan: a) pengamatan; b) pengidentifikasian; c) pencatatan; d) penganalisisan; dan e) penilaian. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan dan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Adapun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan meliputi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. Sedangkan Dokumen perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJMD kabupaten/kota dan provinsi dan RKPD kabupaten/kota dan provinsi.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, menyatakan bahwa Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Menteri. Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Kewenangan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi oleh Menteri didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menurut Permendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022, harus membentuk tim pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Susunan keanggotaan tim pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah terdiri atas: a) gubernur sebagai pembina; b) sekretaris daerah sebagai penanggung jawab; c) kepala dinas yang membidangi urusan kebudayaan sebagai ketua; d) inspektur daerah sebagai wakil ketua merangkap anggota; e) kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah sebagai anggota; dan f) kepala biro pemerintahan sebagai anggota.
Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud di atas dan tata kerja tim pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah bahwa Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dilakukan melalui tahapan: a) pengumpulan data; b) pemeriksaan; c) penilaian; dan d) pelaporan. Pengumpulan data dilakukan terhadap Borang Identifikasi dan Borang Capaian. Format Borang Identifikasi dan format Borang Capaian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bupati/wali kota melakukan pengisian Borang Identifikasi dan Borang Capaian pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota. Borang Identifikasi memuat: a) informasi umum Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; b) sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota; c) target capaian program bidang kebudayaan; dan d) alokasi anggaran program bidang kebudayaan. Borang Capaian memuat: a) pelaksanaan program bidang kebudayaan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota; b) realisasi capaian program bidang kebudayaan; dan c) realisasi anggaran program bidang kebudayaan.
Borang Identifikasi dan Borang Capaian di Kabupaten/Kota yang telah diisi disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Borang Identifikasi disampaikan paling lambat bulan Januari pada tahun berjalan. Borang Capaian disampaikan paling lambat bulan Januari pada tahun berikutnya.
Gubernur melakukan pengisian Borang Identifikasi dan Borang Capaian pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. Borang Identifikasi memuat: a) informasi umum Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; b) sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi; c) target capaian program bidang kebudayaan; dan d) alokasi anggaran program bidang kebudayaan. Borang Capaian memuat: a) pelaksanaan program bidang kebudayaan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi; b) realisasi capaian program bidang kebudayaan; dan c. realisasi anggaran program bidang kebudayaan.
Selanjutnya Borang Identifikasi dan Borang Capaian yang telah diisi disampaikan kepada Direktur Jenderal. Borang Identifikasi disampaikan paling lambat bulan Januari pada tahun berjalan. Borang Capaian disampaikan paling lambat bulan Januari pada tahun berikutnya.
Hasil pengumpulan data berupa: a) data Borang Identifikasi dan data Borang Capaian yang telah diisi oleh bupati/wali kota; dan b) data Borang Identifikasi dan data Borang Capaian yang telah diisi oleh gubernur. Hasil pengumpulan data di tingkat Kabupaten/Kota menjadi bahan bagi tim pemantauan dan evaluasi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota. Hasil pengumpulan data ditingkat provinsi menjadi bahan bagi Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Tim pemantauan dan evaluasi melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara hasil pengumpulan data dengan: a) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan; dan b) dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara hasil pengumpulan data dengan: a) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah ditetapkan; dan b) dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Instrumen Pemantauan dan Evaluasi untuk dilakukan penilaian.
Tim pemantauan dan evaluasi melakukan penilaian terhadap hasil pemeriksaan. Penilaian diberikan berdasarkan kriteria: a) kesesuaian proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; b) sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota; dan c) capaian pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.
Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap hasil pemeriksaan, Penilaian diberikan berdasarkan kriteria: a) kesesuaian proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; b) sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi; dan c) capaian pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. Adapun Format Instrumen Pemantauan dan Evaluasi memuat pemeriksaan dan penilaian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download adan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.