Permendikbud ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Reguler Kemendikbud tahun 2022/2023, yakni BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 17 Januari 2022 dan telah diundangkan sejak tanggal 18 Januari 2022. Dengan diterbitkan Permendikbud ristek Nomor 2 Tahun 2022tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan maka Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Regluer SD SMP SMA SMK dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi. Begitu pula Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Juknis BOP Pendidikan Usia Dini dan BOP Kesetaraan juga dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi.
Ketentuan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Regelur SD SMP SMA SMK dalam Permendikbud ristek Nomor 2 Tahun 2022 antara lain tertuang dalam pasal 25 sampai dengan pasal 28 yang menyatakan bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas komponen Dana BOS Reguler dan komponen Dana BOS Kinerja.
Adapun Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau l) pembayaran honor. Khusus Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru. Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan terkait penggunaan Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 antara lain tertuang dalam pasal 28, yang menyatakan Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja a) sekolah penggerak; dan b) sekolah berprestasi. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak meliputi: pengembangan sumber daya manusia; pembelajaran dengan paradigma baru; digitalisasi sekolah; dan perencanaan berbasis data. Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi meliputi: asesmen talenta dan kebugaran; pelatihan dan pengembangan prestasi; pengelolaan data dan informasi talenta; dan kegiatan aktualisasi prestasi.
Sedangkan Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 antara lain tertuang dalam pasal 29, yang menyatakan Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. ) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g)pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j) pembayaran honor. Pembayaran honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tercatat pada Dapodik; ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Terkait Ketentuan penggunaan Dana BOP PAUD terdapat dalam pasal 23 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Kemdikbud Tahun 2022 dan Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan yang menyatakan bahwa Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; j) pembayaran honor.
Pembayaran honor yang berusmber dari dana BOP PAUD merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d) belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Adapun komponen penggunaan dana untuk alokasi Dana BOP PAUD Kinerja, terdiri atas: pengembangan sumber daya manusia; pembelajaran dengan paradigma baru; digitalisasi sekolah; dan/atau perencanaan berbasis data.
Bagi yang belum memiliki salinan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, bisa diakses DISINI
Demikian informasi yang admin dapat sampaikan tentang Permendikbud ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Kemendikbud Tahun 2022 dan Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan. Semoga informasi ini memiliki manfaat bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan.