Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, yang dimaksud Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua ) BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan kepada Peserta jika: a) mencapai usia pensiun; b) mengalami cacat total tetap; atau c) meninggal dunia.
Peserta Mencapai Usia Pensiun
Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi: a) Peserta mengundurkan diri; b) Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c) Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing. Manfaat JHT ini diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Adapun pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b) kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya. Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja. Adapun Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan c) paspor.
Peserta Mengalami Cacat Total Tetap
Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Hak atas manfaat JHT tersebut diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Peserta Meninggal Dunia
Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris Peserta. Ahli waris meliputi: janda; duda; atau anak. Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: a) keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; b) saudara kandung; c) mertua; dan d) pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta. Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
e. kartu keluarga.
Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan
d. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.
Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT baik bagi Peserta mencapai usia pensiun, peserta mengalami cacat total tetap maupun peserta meninggal dunia dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Link download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.