Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Vaksin Booster). Hasil studi menunjukkan terjadinya penurunan antibodi 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Komite Penasihat Ahli Irnunisasi Nasional atau ITAGI, berdasarkan kajian melalui surat nomor ITAGI/SR/2/2022 mengenai Kajian Vaksin COVID-19 dosis lanjutan (booster) , menganjurkan pemberian dosis lanjutan (booster) untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
Dengan mempertimbangkan kajian dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh ITAGI sebagaimana dijelaskan di atas, maka pemberian vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Mengingat ketentuan :
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3447);
6. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (CQVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (CQVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66)
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (CQVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 775);
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6424/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi CQVID-19.
9. Konferensi Pers Presiden Tanggal 11 Januari 2022 tentang Pemberian Dosis ketiga bagi masyarakat dimulai 12 Januari 2022.
10. Konferensi Pers Menteri Kesehatan Tanggal 11 Januari 2022 tentang Vaksinasi Booster Gratis dimulai 12 Januari 2022.
Dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), dinyatakan seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melaksanakan pemberian vaksinasi CQVID-19 dosis lanjutan (booster) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Vaksinasi CQVID-19 Dosis Lanjutan (booster) adalah vaksinasi CQVID-19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
2. Vaksinasi COVIO-19 Dosis Lanjutan (booster) diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Sasaran Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais .
4. Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60% .
5. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:
a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi;
b . Berusia 18 tahun ke atas; dan
c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
6. Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:
a. Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
b . Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
7. Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:
• Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
• Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
b . Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan:
• Vaksin Modema, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
• Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
c. Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.
8 . Tata cara pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan sebagai berikut:
a. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
b . Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan AOS yang tersedia.
c. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu menggunakan format Lampiran 1 .
d. Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COV10-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Oalam Pelaksanaan Vaksinasi COVI0-19 .
9. Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Oosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Oinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
10. Alur pelayanan vaksinasi dilaksanakan sesuai standar sebagaimana dijelaskan pada Lampiran 2.
11. Vaksinasi dosis lanjutan (booster) dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Oahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu (Early Expired First Out).
12. Pencatatan hasillayanan dilakukan menggunakan aplikasi PCare Vaksinasi.
Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Vaksin Booster) melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Vaksin Booster), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.