Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Tepung Terigu, yang dimaksud Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. Industri Tepung Terigu adalah industri yang mencakup usaha pembuatan Tepung Terigu sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Nomor 10616.
Dinyatakan dalam Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Tepung Terigu bahwa Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Tepung Terigu terdiri atas: persyaratan teknis; dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi: bahan baku; bahan penolong; energi; air; proses produksi; produk; kemasan; limbah; dan emisi gas rumah kaca.
Persyaratan manajemen meliputi: kebijakan dan organisasi; perencanaan strategis; pelaksanaan dan pemantauan; tinjauan manajemen; tanggung jawab sosial perusahaan; dan ketenagakerjaan.
Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Tepung Terigu dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Tata cara sertifikasi Industri Hijau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk lndustri Tepung Terigu.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Tepung Terigu, melalui salinan dokumen yang tersedia d bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Tepung Terigu. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.