Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, yang dimaksud Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
Dinyatakan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dalam bahwa Pengintegrasian pelayanan merupakan upaya menempatkan berbagai pelayanan dalam MPP. Penempatan penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam MPP dapat dilakukan secara elektronik untuk keseluruhan pelayanan. Penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui 1 (satu) Gerai Pelayanan. Dalam hal terdapat pelayanan pada MPP yang memerlukan pembayaran, metode pembayaran dapat dilakukan melalui: a) penempatan atau pembukaan loket pembayaran lembaga perbankan; atau b) penyediaan sistem pembayaran lain secara elektronik, yang ditetapkan oleh Organisasi Penyelenggara MPP.
Pelayanan Publik pada MPP terdiri atas: a) pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat setempat; dan/atau b) pelayanan yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat. Ruang lingkup Pelayanan Publik pada MPP meliputi: a) Pelayanan Publik yang menjadi kewenangan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan b) Pelayanan Publik yang dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
Menteri bersama dengan para menteri/kepala lembaga menyusun nota kesepahaman mengenai penempatan Pelayanan Publik pada MPP sesuai kewenangan masing-masing. Sasaran Menteri/kepala lembaga baik sendiri maupun bersama-sama menetapkan keputusan mengenai penempatan Pelayanan Publik pada MPP. Keputusan menteri/kepala lembaga menjadi pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik pada MPP antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Penyusunan nota kesepahaman mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, menyatakan MPP diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas Gerai Pelayanan pada MPP melalui DPMPTSP. Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan penambahan pelayanan MPP pada beberapa wilayah atau lokasi sesuai kebutuhan dan/atau bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain. Penambahan pelayanan MPP bertujuan: a) memberikan kemudahan pengurusan pelayanan pada 1 (satu) tempat; b) memberikan kemudahan akses jarak bagi masyarakat; dan/atau c) dukungan terhadap program strategis nasional.
Penambahan pelayanan MPP dapat dilaksanakan dengan membuka pojok pelayanan dan/atau pelayanan administrasi terpadu kecamatan atau sebutan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah. Penambahan pelayanan MPP untuk memberikan dukungan terhadap program strategis nasional dapat berupa pelayanan pada: a) kawasan ekonomi khusus; b) kawasan industri; c) pelabuhan; d) kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau e) kawasan perbatasan. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang akan melakukan penambahan pelayanan MPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. Penambahan pelayanan MPP ditetapkan oleh bupati/ walikota.
Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada Menteri. Penyampaian usulan penyelenggaraan MPP disertai dengan dokumen persyaratan: a) surat permohonan penyelenggaraan MPP; b) daftar jenis Pelayanan Publik dari masing-masing instansi yang akan diintegrasikan termasuk pelayanan kementerian/lembaga berdasarkan pada kesepakatan yang sudah disusun oleh Menteri dengan menteri/kepala lembaga terkait; c) analisis ketersediaan prasarana dan sarana dasar bagi pengembangan MPP; dan d) rencana strategis pembangunan MPP.
Surat permohonan penyelenggaraan MPP disampaikan setelah dilakukan kajian untuk menilai urgensi dan kelayakan penyelenggaraan MPP. Kajian disertai dengan penyelenggaraan forum konsultasi publik untuk menjaring masukan dari masyarakat. Penyusunan kajian usulan penyelenggaraan MPP mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.