Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang dimaksud Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasiikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bahwa Pelaksanaan evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Instansi Pemerintah. Pelaksanaan evaluasi AKIP secara khusus bertujuan untuk: a) memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP; b) menilai tingkat implementasi SAKIP; c) menilai tingkat akuntabilitas kinerja; d) memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan e) memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Ruang lingkup evaluasi AKIP menurut Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahmeliputi penyelenggaraan SAKIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian melaksanakan evaluasi AKIP. Dalam melaksanakan evaluasi, Kementerian dapat dibantu oleh instansi lain, yang penunjukannya ditetapkan oleh Menteri. Dalam melaksanakan evaluasi, Kementerian dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik. Setiap pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi AKIP di Instansinya masing-masing setiap tahun. Evaluasi dilakukan oleh tim evaluator yang dibentuk masing-masing Instansi Pemerintah.
Untuk melaksanakan evaluasi setiap pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di Instansinya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Kementerian melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi hasil evaluasi AKIP yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah. Pelaksanaan evaluasi AKIP mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.