Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan

 

Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. Pejabat Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan umum, penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembinaan dan pengaturan di bidang jalan dan jembatan.

 

Dinyatakan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatandalam bahwa Penata Kelola Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pemerintah. Penata Kelola Jalan dan Jembatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan. Kedudukan Penata Kelola Jalan dan Jembatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan terdiri atas: Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama; Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda; Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: perencanaan umum jalan dan jembatan; perencanaan teknis jalan dan jembatan; pelaksanaan jalan dan jembatan; pengawasan jalan dan jembatan; dan pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan.

 

Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi:

1. pengkajian dan penyusunan rencana jaringan jalan, jembatan, atau terowongan; dan

2. penyusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan pengembangan jalan;

b. perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi:

1. penyiapan rekomendasi teknis untuk preservasi dan pembangunan jalan, jembatan, atau terowongan;

2. perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;

3. pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi, barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya; dan

4. penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;

c. pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi:

1. pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;

2. pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan; dan

3. pelaksanaan kegiatan analisis penyesuaian tarif tol;

d. pengawasan jalan dan jembatan meliputi:

1. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan tol;

2. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;

3. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;

4. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

5. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan bagian-bagian jalan;

6. pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan; dan

7. pengawasan dan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol; dan

e. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan meliputi:

1. pelaksanaan bimbingan strategi penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;

2. pelaksanaan bimbingan dan layanan terkait perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;

3. pelaksanaan bimbingan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;

4. pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;

5. pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko;

6. penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;

7. pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;

8. pembimbingan pelaksanaan jalan;

9. pelaksanaan uji laik fungsi dan keselamatan jalan;

10. mitigasi bencana alam dan penanggulangan darurat; dan

11. pelaksanaan kegiatan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan (DOWNLOAD DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter