Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi

Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, yang dimaksud Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi adalah kebijakan tata kelola data bidang bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, bahwa Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi terdiri atas: a) pembangunan desa dan perdesaan; b) percepatan pembangunan daerah tertinggal; c) pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi; d) pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; e) pengembangan sumber daya manusia desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan f) pengembangan dan informasi desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Rincian Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Selnjutnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan bahwa penyelenggara Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi oleh: a) Walidata; b) Produsen Data; dan c) Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.

 

Walidata merupakan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan informasi pada Kementerian. Walidata mempunyai tugas: a) mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b) menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan c) membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. Walidata ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Produsen Data merupakan setiap unit kerja eselon I yang menghasilkan Data. Produsen Data mempunyai tugas: a) memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b) menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan c) menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. Produsen Data ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, juga manyatakan bahwa Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi terdiri atas: a) Pembina Data tingkat Pusat; b) Walidata; dan c) Produsen Data. Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dikoordinasikan oleh Walidata. Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dilaksanakan untuk membahas: a) daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya; b) daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; c) rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; d) pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata; dan e) rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan f) kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan kebutuhan; dan g) penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

 

Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi berkoordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Dalam pelaksanaan pembahasan Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.

 

Penyelenggaraan Satu Data bidang desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi terdiri atas: a) perencanaan Data; b) pengumpulan Data; c) pemeriksaan Data; dan d) penyebarluasan Data.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, yang terdapat pada salinan dokumen di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter