Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian dilakukan dengan strategi sebagai berikut: a) generik dan fleksibel; b) koordinasi internal dan mandiri; c) observasi dan pengamatan; d) berorientasi kepada outcome; e) objektif dan akuntabel; dan f) regular dan berjenjang. Ketentuan mengenai rincian strategi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan Pemantauan dan Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian. Program dan Kegiatan mengacu pada dokumen perencanaan Kementerian. Program dan Kegiatan terdiri atas: a) Kegiatan Pusat; b) dekonsentrasi; c) tugas pembantuan; dan d) DAK Fisik Transportasi Perdesaan. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi meliputi: a) realisasi anggaran; b) pencapaian target kinerja; c) kendala yang dihadapi; dan d) tindak lanjut rekomendasi.
Sekretaris Jenderal kementerian bertanggung jawab sebagai koordinator pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan Kementerian. Sekretaris Jenderal dapat mendelegasikan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan kepada kepala biro yang menangani perencanaan dan kerja sama. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan dilakukan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan pengawasan Kementerian.
Pemantauan terhadap Kegiatan Pusat oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian. Pemantauan terhadap Dekonsentrasi dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan gubernur melalui perangkat daerah provinsi. Pemantauan terhadap Tugas Pembantuan dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan bupati/walikota
melalui perangkat daerah kabupaten/kota. Pemantauan terhadap DAK Fisik Transportasi Perdesaan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
Evaluasi terhadap Kegiatan Pusat dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian. Evaluasi terhadap Dekonsentrasi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian bersama dengan pimpinan unit kerja eselon I terkait, dan gubernur melalui perangkat daerah terkait. Evaluasi terhadap Tugas Pembantuan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian bersama dengan pimpinan unit kerja eselon I terkait, dan Bupati/Walikota melalui perangkat daerah terkait. Evaluasi terhadap DAK Fisik Transportasi Perdesaan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, yang terdapat pada salinan dokumen di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.