Pada bagian umum Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor: 21-SE-M-2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dinyatakan bahwa eraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatur bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan salah satu pemenuhan dalam perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi.
Sehubungan dengan telah beroperasinya LSBU dan LSP melalui Sistem Online Single Submission - Risk Base Approach (OSS RBA) yang telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR serta Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi, diperlukan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
Maksud diterbitkannya Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor: 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, adalah sebagai pedoman pemenuhan persyaratan perizinan berusaha LSBU, LSP, badan usaha Jasa Konstruksi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan pemberlakuan SBU serta SKK. Adapun tujuan diterbitkan Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor: 21/SE/M/2021 adalah a) menjamin terlaksananya pelayanan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha LSBU, LSP, dan badan usaha Jasa Konstruksi; b) menjamin terlaksananya pelayanan pemenuhan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi; dan c) menjamin terwujudnya tertib penggunaan SBU dan SKK; dalam rangka pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lingkup Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor: 21/SE/M/2021 adalah ini meliputi: 1) Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha LSBU; 2) Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha LSP; 3) Pemenuhan Persyaratan Perzinan Berusaha Badan Usaha Jasa Konstruksi; 4) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; 5) Ketentuan terkait pemberlakuan SBU dan SKK Konstruksi.
Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor: 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor: 21-SE-M-2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Semoga ada manfaatnya.