Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (a) dan ayat (S), Pasal 2l ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian: anggaran Pendapatan Negara; anggaran Belanja Negara; dan Pembiayaan Anggaran.
Rincian anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian: a) Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan b) Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rincian anggaran Belanja Negara terdiri atas rincian: a) anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas rincian: a) anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga; dan b) anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negaraf lembaga tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya. Rincian anggaran program pengelolaan belanja ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdiri atas rincian: anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa per kabupaten/kota. Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas rincian: a) Dana Bagi Hasil; b) Dana Alokasi Umum; c) Dana Alokasi Khusus Fisik; d) Dana Alokasi Khusus Nonfisik; e) Dana Insentif Daerah; dan f) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yoryakarta.
Dana Desa ditentukan penggunaan untuk: a) program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b) program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); c) dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d) Program sektor prioritas lainnya.
Rincian anggaran Transfer ke Daerah untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
Rincian Dana Bagi Hasil untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk dana cadangan yang merupakan bagian dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari: a) perubahan data; b) kesalahan hitung; dan/atau c) selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Anggaran Pendidikan termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun rupiah) untuk dana abadi di bidang pendidikan. Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Begitu pula tentang Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, melalui salinan Link download yang tersedia di bawh ini.
Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 disini
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.