Berdasarakan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, yang Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentani Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, bahwa Tujuan Pedoman Umum Bantuan Pemerintah sebagai acuan dalam pelak.sanaan pengelolaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian Pertanian secara transparan dan akuntabel.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: Penggunaan Bantuan Pemerintah; Program dan Kegiatan Bantuan Pemerintah; Penerima Bantuan Pemerintah; Mekanisme Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; Petunjuk Teknis dan Sosialisasi Bantuan Pemerintah; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; dan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan / atau jasa. Bantuan Pemerintah meliputi: pemberian penghargaan; bantuan operasional; bantuan sarana/prasarana; bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/ bangunan; dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA meliputi: Bantuan benih dan bantuan budidaya tanaman; Bantuan perlindungan tanaman dan Dampak Perubahan Iklim (DPI); Bantuan standarisasi mutu tanaman; Bantuan promosi; Bantuan operasional pekebun; Bantuan operasional Penumbuhan Wirausahawan Muda Pertanian (PWMP), Duta Petani Milenial dan Kelompok Santri Tani Milenial; dan Pendampingan produksi benih dan usaha pertanian. Penjabaran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pertanian atau Permentani Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, menyatkan bahwa Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan Program dan Kegiatan. Bantuan Pemerintah dalam rangka mendukung pencapaian target produksi dan produktivitas, akses pangan masyarakat, serta akselerasi ekspor pertanian. Program tersebut meliputi: Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas; Nilai Tambah dan Daya Saing Industri; Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Pendidikan dan Pelatihan Vokasi; dan Dukungan Manajemen.
Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas terdiri atas kegiatan: pengelolaan produksi aneka kacang dan umbi tanaman pangan; pengelolaan produksi tanaman serealia tanaman pangan; pengelolaan sistem perbeniban tanaman pangan; pengelolaan perlindungan tanaman pangan; peningkatan produksi sayuran dan tanaman obat; peningkatan produksi buah dan florikultura; perbeniban bortikultura; perlindungan bortikultura; peningkatan produksi pakan ternak; pengendalian dan penanggulangan penyakit bewan; penyediaan benib dan bibit serta peningkatan produksi ternak; peningkatan Kesebatan masyarakat veteriner; pengelolaan air irigasi untuk pertanian; perluasan dan perlindungan laban pertanian; pengelolaan system penyediaan dan pengawasan alat mesin pertanian; fasilitasi pupuk dan pestisida; fasilitasi pembiayaan pertanian; pemantapan ketersediaan dan penanganan rawan pangan; dan pemantapan penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
Program pengolaban dan pemasaran basil bortikultura terdiri atas kegiatan: pasca panen, pengolaban dan pemasaran basil tanaman pangan; pengolaban dan pemasaran basil bortikultura; pengembangan kawasan tanaman tabunan dan penyegar; penguatan perlindungan perkebunan; pengembangan kawasan tanaman semusim dan rempab; pascapanen; pengolaban (bilirisasi) dan pemasaran basil perkebunan; penguatan perbeniban perkebunan; pengembangan pengolahan dan pemasaran basil ternak.
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas Kegiatan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian. Sedangkanm Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi terdiri atas Kegiatan: penguatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian; penguatan penyelenggaraan pelatihan pertanian; dan penguatan penyelenggaraan pendidikan vokasi pertanian.
Adapun Program Dukungan Manajemen terdiri atas kegiatan: dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; peningkatan usaha dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Hortikultura; dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Perkebunan; dan dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Ditegaskan dalam bahwa Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, bahwa Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian Tahun 2021 adalah untuk:
a. pemberian penghargaan, dapat diberikan kepada: 1) perorangan;2) petani; 3) pemuda tani; 4) mahasiswa; 5) siswa; 6) dosen; 7) widyaiswara; 8) penyuluh pertanian; 9) petugas fungsional POPI; 10) petugas fungsional PBT; 11) petugas fungsional peternakan dan kesehatan hewan; 12) pelaku agribisnis; 13) kelompok tani dan/ atau gabungan kelompok tani; 14) Unit Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian; 15) kelembagaan ekonomi petani; 16) lembaga pendidikan; 17) lembaga pemerintah; dan 18) lembaga non pemerintah.
b. bantuan operasional, dapat diberikan kepada: 1) petani; 2) pemuda tani; 3) petugas fungsional peternakan dan kesehatan hewan; 4) lembaga pemerintah; dan 5) lembaga non pemerintah.
c. bantuan sarana/ prasarana, dapat diberikan kepada: 1) kelompok masyarakat; 2) kelompok tani/ gabungan kelompok tani; 3) gabungan kelompok tani bersama; 4) kelompok siswa SMK-PP; 5) brigade alsintan; 6) Unit Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian; 7) kelompok penangkar; 8) Lembaga Masyarakat Desa Hutan; 9) lembaga swadaya masyarakat; 10) lembaga keagamaan; 11) lembaga pendidikan; 12) lembaga pemerintah; 13) lembaga non pemerintah; 14) Brigade pengamat Tumbuhan/Brigade Organisme Pengganggu Proteksi Tanaman Perkebunan/Brigade kebakaran lahan dan kebun (Karlabun).
d. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan kepada: 1) lembaga pemerintah; 2) lembaga non pemerintah; 3) kelompok tani/ gabungan kelompok tani; 4) gabungan kelompok tani bersama; 5) brigade alsintan; 6) Unit Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian; 7) kelompok penangkar; 8) Lembaga Masyarakat Desa Hutan; 9) lembaga swadaya masyarakat; 10) lembaga keagamaan; 11) lembaga pendidikan; 12) Brigade pengamat Tumbuhan/Brigade Organisme Pengganggu Proteksi Tanaman Perkebunan/Brigade kebakaran lahan dan kebun (Karlabun).
e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dapat diberikan kepada: 1) perseorangan; 2) kelompok masyarakat; 3) lembaga pemerintah; 4) lembaga non pemerintah; 5) Lembaga Masyarakat Desa Hutan; 6) regu pengendali OPT; 7) rumah tangga miskin; 8) siswa SMK-PP; 9) mahasiswa; 10) alumni mahasiswa; 11) kelompok tani dan/atau gabungan kelompok tani; 12) gabungan kelompok tani bersama; 13) kelompok penangkar; 14) kelompok usaha bersama; 15) lembaga swadaya masyarakat; 16) lembaga keagamaan; 17) lembaga pendidikan.
Baca selengkapnya Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.