Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Peraturan Menteri Kominfo atau Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran


Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang dimaksud Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima Siaran.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri Kominfo atau Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaranini mencakup: kegiatan usaha penyelenggaraan Penyiaran; penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital; standar kualitas layanan penyelenggaraan Penyiaran

Televisi dengan Teknologi Digital Melalui Terestrial; mekanisme penyediaan dan distribusi STB; pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Penyiaran; dan tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Penyiaran.

 

Penyelenggaraan Penyiaran terdiri atas: Jasa Penyiaran Radio; dan Jasa Penyiaran Televisi. Jasa Penyiaran diselenggarakan oleh: LPP; LPS; LPK; atau LPB. LPP terdiri atas: LPP Radio Republik Indonesia; LPP Televisi Republik Indonesia; dan LPP Lokal. Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran radio dan jasa Penyiaran televisi dapat diselenggarakan melalui media: terestrial; satelit; dan/atau kabel. Penyelenggaraan Penyiaran melalui media dilaksanakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

 

Penyelenggaraan Penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran , wajib memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha untuk memperoleh IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IPP berlaku selama 10 (sepuluh tahun) dan dapat diperpanjang.

 

Perizinan Berusaha untuk penyelenggaraan Penyiaran dengan media diberikan melalui mekanisme evaluasi. Permohonan IPP untuk Penyelenggaraan Penyiaran melalui media terestrial untuk LPS dan LPB dapat diajukan setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan Penyiaran oleh Menteri. Pengumuman peluang penyelenggaran Penyiaran dikecualikan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pada 1 (satu) Wilayah Layanan Siaran, jumlah permohonan IPP melebihi jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio dan/atau ketersediaan Slot Multipleksing, IPP diberikan melalui mekanisme seleksi. Mekanisme dan tata cara seleksi ditetapkan oleh Menteri.

 

Pengumuman peluang penyelenggaraan jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPS dan/atau LPB melalui media terestrial dilakukan secara terbuka pada situs web (website) resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, media cetak, dan/atau media elektronik. Pengumuman paling sedikit memuat: Wilayah Layanan Siaran; jangka waktu pengajuan permohonan; dan jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio dan/atau Slot Multipleksing.

 

Permohonan IPP untuk jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPS dan LPB melalui terestrial diajukan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam pengumuman peluang penyelenggaraan Penyiaran. Permohonan IPP untuk: jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPB melalui satelit; jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPB melalui kabel; jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPP Lokal; atau jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPK, dapat diajukan tanpa adanya pengumuman peluang penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menteri dapat melakukan penghentian sementara permohonan IPP dengan memperhatikan: persaingan usaha yang sehat; perlindungan investasi; kepentingan daerah; perbandingan Ketersediaan Layanan (supply side) dengan kebutuhan masyarakat (demand side) yang berimbang; dan/atau efisiensi nasional.

 

LPP Lokal dapat didirikan di daerah provinsi atau kabupaten/kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut: belum ada stasiun Penyiaran Radio Republik Indonesia dan/atau Televisi Republik Indonesia di Wilayah Layanan Siaran; tersedianya Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan rencana induk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan Penyiaran; tersedianya sumber daya manusia profesional di bidang Penyiaran dan sumber daya lainnya sehingga LPP Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam Siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam Siaran per hari untuk televisi dengan materi Siaran yang proporsional; dan operasional Siaran diselenggarakan secara berkesinambungan.

 

Dalam 1 (satu) kabupaten/kota dapat didirikan 1 (satu) LPP Lokal jasa Penyiaran radio dan/atau 1 (satu) LPP Lokal jasa Penyiaran televisi. Pendirian LPP Lokal berdasarkan ketentuan diberikan sepanjang: Slot Multipleksing tersedia bagi jasa Penyiaran televisi; atau tersedianya Spektrum Frekuensi Radio bagi jasa Penyiaran radio. Jasa Penyiaran radio dan/atau jasa Penyiaran televisi yang diselenggarakan oleh LPP Lokal harus menyiarkan isi Siaran terkait pembangunan di berbagai bidang termasuk namun tidak terbatas pada bidang wawasan kebangsaan, pendidikan, seni budaya, kesehatan, pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan penanganan kebencanaan.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter