Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiar

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021


Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiar, Untuk keperluan khusus di bidang: pendidikan; kesehatan masyarakat; kebencanaan; dan/atau pertahanan atau keamanan, dapat diajukan permohonan IPP untuk LPS jasa penyiaran radio atau televisi melalui media terestrial. Permohonan IPP diajukan tanpa pengumuman peluang Penyelenggaraan Penyiaran. Permohonan IPP untuk LPS jasa penyiaran televisi meliputi: layanan program siaran; dan/atau layanan tambahan. Permohonan IPP harus mendapatkan rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, kebencanaan, dan/atau pertahanan atau keamanan. Pengajuan permohonan IPP harus dilengkapi dengan dokumen yang membuktikan pemenuhan: kebutuhan masyarakat; dan ketersediaan slot multipleksing bagi LPS jasa penyiaran televise.


Persetujuan atau penolakan atas pengajuan permohonan IPP diberikan secara selektif dan didasarkan pada hasil evaluasi dengan mempertimbangkan: a) pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk LPS; b) ketersediaan spektrum frekuensi radio berdasarkan rencana induk spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyiaran bagi LPS jasa penyiaran radio; dan c) pemenuhan persyaratan lainnya. LPS yang memperoleh IPP berdasarkan permohonan wajib menyiarkan program siaran sesuai bidang yang diajukan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan program siaran.

 

Ditembahkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiar, bahwa Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada penahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat. Tahapan penghentian Siaran televisi analog dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yang terdiri atas: Tahap I: paling lambat 30 April 2022; Tahap II: paling lambat 25 Agustus 2022; dan Tahap III: paling lambat 2 November 2022. Tahapan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Setiap Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan jasa Penyiaran televisi dengan media terestrial secara analog pada setiap Wilayah Layanan Siaran harus melaksanakan penghentian Siaran televisi analog sesuai penahapan dan wajib melakukan sosialisasi melalui siarannya masing-masing. Sosialisasi termasuk namun tidak terbatas pada: migrasi siaran televisi analog ke digital; penghentian siaran televisi analog sesuai tahapan; dan alat bantu penerimaan siaran digital (set-top-box).

 

Menteri dapat menetapkan perubahan atas tahapan dengan tidak melebihi batas akhir penghentian Siaran televisi analog. Perubahan atas tahapan tersebut berdasarkan: dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); kesiapan masyarakat; dan/atau pertimbangan lainnya.

 

Setiap pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha dan ketentuan penyelenggaraan dikenakan sanksi administratif. Pelanggaran ditemukenali berdasarkan: hasil monitoring dan/atau evaluasi; hasil pemeriksaan yang bersumber dari informasi atau laporan pengaduan masyarakat; dan/atau hasil pengawasan dan temuan langsung di lapangan. Sanksi administratif berupa: teguran tertulis; pengenaan denda administratif; penghentian sementara kegiatan berusaha; daya paksa polisional; dan/atau pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha. Sanksi administratif dikenakan oleh Menteri atau Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sanksi administratif dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas, terdokumentasi dan dituangkan dalam berita acara. Dalam hal sanksi administratif dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif tersebut didahului oleh surat perintah untuk menghentikan pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan.

 

Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang atau berdiri sendiri untuk masing-masing jenis sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Lembaga Penyiaran untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan yang dilanggar.

 

Ketentuan Lampiran IV Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 ini. Ketentuan Lampiran VII Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 ini.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiar, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiar. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter