Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (Pemda), dinyatakan bahwa Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau disingkat ETPD adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital. Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang selanjutnya disebut Satgas P2DD adalah satuan tugas yang dibentuk dengan tujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau disebut TP2DD adalah forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk untuk mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan ETPD, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang terintegrasi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa Pemerintah daerah provinsi membentuk TP2DD provinsi untuk melaksanakan ETPD. TP2DD provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Struktur dan keanggotaan TP2DD provinsi terdiri atas: a) ketua : gubernur; b) wakil ketua : pemimpin kantor perwakilan Bank Indonesia; c) ketua pelaksana harian: sekretaris daerah provinsi; d) sekretaris: kepala perangkat daerah yang membidangi pendapatan daerah provinsi; e) anggota : 1. kepala perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan dan aset provinsi; 2. kepala perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informasi provinsi; 3. kepala perangkat daerah penghasil pendapatan daerah provinsi; 4. kepala perangkat daerah yang membidangi perencanaan daerah provinsi; 5. inspektur daerah provinsi; 6. pejabat kantor perwakilan Bank Indonesia; 7. pejabat Otoritas Jasa Keuangan perwakilan daerah; 8. direktur utama pada Bank Kas Daerah; dan 9. pejabat kantor wilayah instansi vertikal Kementerian Keuangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (Pemda), menyatakan bahwa Pemerintah daerah kabupaten/kota membentuk TP2DD kabupaten/kota untuk melaksanakan ETPD. TP2DD kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Struktur dan keanggotaan TP2DD kabupaten/kota terdiri atas: a) ketua : bupati/wali kota; b. wakil ketua: pimpinan kantor perwakilan Bank Indonesia; c) ketua pelaksana harian: sekretaris daerah kabupaten/kota; d) sekretaris: kepala perangkat daerah yang membidangi pendapatan daerah kabupaten/kota; e) anggota : 1. kepala perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan dan aset kabupaten/kota; 2. kepala perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informasi kabupaten/kota; 3. kepala perangkat daerah penghasil pendapatan daerah kabupaten/kota; 4. kepala perangkat daerah yang membidangi perencanaan daerah kabupaten/kota; 5. inspektur daerah kabupaten/ kota; 6. pejabat kantor perwakilan Bank Indonesia; 7. pejabat Otoritas Jasa Keuangan perwakilan daerah; 8. kepala cabang Bank Kas Daerah; dan 9. pejabat kantor pelayanan instansi vertikal Kementerian Keuangan.

 

Struktur dan keanggotaan TP2DD provinsi dan TP2DD kabupaten/kota dapat melibatkan pejabat instansi vertikal dan/atau pemangku kepentingan terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (Pemda), bahwa Tugas kerja TP2DD provinsi dan TP2DD kabupaten/kota meliputi: a) menyusun peta jalan dan rencana aksi; b) melakukan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan ETPD; c) melaksanakan ETPD; d) melakukan monitoring atas pelaksanaan ETPD; e) melakukan evaluasi atas pelaksanaan ETPD; dan f) melaporkan pelaksanaan ETPD kepada Satgas P2DD.

 

Mekanisme kerja TP2DD provinsi dan TP2DD kabupaten/kota dilakukan melalui koordinasi. TP2DD provinsi dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD kabupaten/kota. TP2DD kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD provinsi. Koordinasi dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silhakan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (Pemda), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (Pemda). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter