Berdasarkan Peraturan Menteri LHK atau Permen Lhk Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK), yang dimaksud Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan IGT adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan, serta penggunaan IGT. Geospasial atau Ruang Kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Ruang Kebumian. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
Ruang lingkup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen Lhk Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, mengatur: a) DG dan IGT lingkungan hidup dan kehutanan; b) Penyelenggara IGT; c) Infrastruktur IGT; d) Penyelenggaraan IGT; e) monitoring dan evaluasi; dan f) pendanaan.
Data Geospasial Dan Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Data Geospasial (DG) lingkungan hidup dan kehutanan meliputi bidang: a) planologi kehutanan dan tata lingkungan; b) konservasi sumber daya alam dan ekosistem; c) pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; d) pengelolaan hutan lestari; e) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; f) pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun; g) pengendalian perubahan iklim; h) perhutanan sosial dan dan kemitraan lingkungan; i) standardisasi dan instrumen lingkungan hidup dan kehutanan; j) penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; dan k) lainnya lingkup Kementerian.
Informasi Geospasial Tematik (IGT) lingkungan hidup dan kehutanan dihasilkan berdasarkan: a) DG sebagaimana; b) IGD; dan c. Data lainnya yang diperlukan. Daftar IGT lingkungan hidup dan kehutanan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Perubahan lampiran daftar IGT lingkungan hidup dan kehutanan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bentuk DG dan IGT berupa: digital dan cetak. DG dan IGT digital meliputi: a) format Sistem Informasi Geografis (SIG) berupa Shapefile; b) format Web Map Service; c) format JPEG atau PDF; d) format Tiff hasil dari citra foto udara; dan e) format lain sesuai perkembangan teknologi. DG dan IGT cetak meliputi: a) cetakan tabel informasi berkoordinat; b) peta citra; c) peta tematik lingkungan hidup dan kehutanan; d) buku atlas; dan e). bentuk cetakan lainnya.
Terkait penyelenggara Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dinyatakan dalam Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan bahwa Kementerian sebagai penyelenggara IGT dan simpul JIGN. Penyelenggara IGT lingkup Kementerian terdiri atas: Produsen DG; dan . Walidata Geospasial. Produsen diselenggarakan oleh unit kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Perubahan pada lampiran daftar Produsen DG ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Walidata Geospasial diselenggarakan oleh unit pimpinan tinggi pratama yang membidangi inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan.
Produsen DG bertugas: a) melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan Pemutakhiran DG dan IGT beserta Metadata sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing; b) melakukan kontrol kualitas DG dan IGT sesuai dengan standar; c) menyampaikan DG dan IGT beserta Metadata kepada Walidata Geospasial melalui Basis Data Geospasial Kementerian; d) menyampaikan kondisi DG dan IGT kepada Walidata Geospasial; dan e) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugasnya serta menyampaikan hasilnya kepada Walidata Geospasial.
Produsen DG mempunyai hak akses ke Basis Data Geospasial Kementerian terdiri atas: a) akses melihat, mengubah, dan mengunggah IGT yang menjadi tanggung jawabnya; dan b. akses melihat dan mengunduh semua IGT. Walidata Geospasial bertugas: a) melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, pengamanan, dan penjaminan kualitas IGT lingkup Kementerian; b) melakukan Penyebarluasan IGT yang diselenggarakannya melalui JIG Kementerian dan JIGN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) melakukan pengelolaan Metadata IGT; d) membangun dan memelihara Basis Data Geospasial Kementerian; e) membangun, memelihara, dan menjamin keberlangsungan sistem akses DG dan IGT; f) melakukan koordinasi dengan Produsen DG dan UPT Kementerian dalam pengumpulan, penyimpanan, pengamanan, penjaminan kualitas, dan Penyebarluasan IGT; g) melakukan monitoring berkala terhadap IGT pada Basis Data Geospasial Kementerian; h) melakukan monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan IGT serta melaporkan hasilnya kepada Menteri; dan i) melakukan koordinasi terhadap akses IGT dalam rangka Satu Data Indonesia lingkup Kementerian.
Dalam pelaksanaan tugas Penyebarluasan IGT di daerah, Walidata Geospasial dibantu oleh UPT Kementerian yang membidangi planologi kehutanan dan tata lingkungan sesuai wilayah kerjanya. Walidata Geospasial mempunyai kewenangan pengaturan terhadap akses Basis Data Geospasial Kementerian yang dilakukan oleh Produsen DG, UPT Kementerian, dan Pengguna.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLhk Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri LHK atau Permen Lhk Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Semoga ada manfaatnya.