Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, Dan Harga Minyak Mentah Indonesia

PermenESDM Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, Dan Harga Minyak Mentah Indonesia


Dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, Dan Harga Minyak Mentah Indonesia, dinyatakan Minyak Mentah Indonesia terdiri atas Minyak Mentah Utama dan minyak Mentah Lainnya. Minyak Mentah Lainnya terdiri atas minyak Mentah permanen dan minyak Mentah sementara.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral PermenESDM Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, Dan Harga Minyak Mentah Indonesia bahwa Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia dapat ditentukan dengan: metode benchmarking; metode indeksasi atau metode lelang. Metode benchmarking dilakukan berdasarkan harga acuan dan/atau tambahan alpha untuk Minyak Mentah Utama atau konstanta untuk Minyak Mentah Lainnya dengan mempertimbangkan: a) kesesuaian kualitas/spesifikasi; b) perkembangan harga Minyak Mentah internasional; c) faktor koreksi; d) ketahanan energi nasional; dan/atau e) harga penyerapan oleh pasar.

 

Harga acuan pada metode benchmarking berupa: a) harga Minyak Mentah internasional; b) harga Minyak Mentah Utama; atau c) harga produk turunan Minyak Mentah yang dipublikasikan oleh Lembaga Publikasi Internasional.

 

Metode indeksasi dilakukan berdasarkan persentase dari harga acuan. Harga acuan pada metode indeksasi berupa harga Minyak Mentah Utama; atau harga produk turunan Minyak Mentah yang dipublikasikan oleh Lembaga Publikasi Internasional. Sedangkan metode lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menteri menetapkan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia. Dalam menetapkan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia berlaku sejak tanggal 1 (satu) pada bulan ditetapkan. Formula Harga Minyak Mentah Indonesia terdiri atas: formula harga Minyak Mentah Utama dan formula harga Minyak Mentah Lainnya. Formula harga Minyak Mentah Lainnya terdiri atas: formula harga Minyak Mentah permanen dan formula harga Minyak Mentah sementara.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, Dan Harga Minyak Mentah Indonesia bahwa dalam menetapkan formula harga Minyak Mentah Utama, Menteri mempertimbangkan harga Minyak Mentah yang: diperdagangkan di pasar internasional; dan/atau dipublikasikan oleh Lembaga Publikasi Internasional. Formula harga Minyak Mentah Utama dihitung dengan menggunakan:metode benchmarking terhadap harga Minyak Mentah internasional; atau metode indeksasi terhadap harga Minyak Mentah Indonesia yang dipublikasikan oleh Lembaga Publikasi Internasional.

 

Formula harga Minyak Mentah permanen dan formula harga Minyak Mentah dihitung dengan menggunakan metode benchmarking terhadap harga acuan atau menggunakan metode indeksasi terhadap harga acuan. Dalam hal tidak dapat dilakukan metode benchmarking atau metode indeksasi, formula harga Minyak Mentah permanen dan formula harga Minyak Mentah sementara ditentukan dengan menggunakan metode lelang.

 

Dalam menetapkan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, Menteri membentuk Tim Harga yang diketuai oleh Direktur Jenderal dan beranggotakan wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, SKK Migas, dan BPMA. Tim Harga mempunyai tugas sebagai berikut; a) melakukan evaluasi atas usulan penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia berdasarkan rekomendasi dari SKK Migas atau BPMA; b) mengusulkan penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia kepada Menteri; dan c) melakukan evaluasi berdasarkan rekomendasi dari SKK Migas atau BPMA terhadap Formula Harga Minyak Mentah Indonesia yang telah ditetapkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun sesuai dengan periode uji mutu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Usulan penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia dengan memperhatikan aspek: a) kontinuitas dan kestabilan pola operasi; b) kestabilan kualitas Minyak Mentah; c) ketersediaan infrastruktur; dan/atau d) kestabilan penyerapan pasar atas Minyak Mentah. Dalam hal terjadi perubahan aspek, Tim Harga dapat mengusulkan perubahan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia kepada Menteri.

 

Berdasarkan usulan, Menteri dapat menetapkan perubahan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia. Terhadap Minyak Mentah yang baru diproduksi dan belum terdapat aspek kontinuitas dan kestabilan pola operasi; kestabilan kualitas Minyak Mentah; ketersediaan infrastruktur; dan/atau kestabilan penyerapan pasar atas Minyak Mentah, maka harga Minyak Mentah ditentukan dengan menggunakan formula harga Minyak Mentah sementara.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral PermenESDM Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, Dan Harga Minyak Mentah Indonesia, menyatakan bahwa dalam hal Minyak Mentah sementara telah terdapat aspek kontinuitas dan kestabilan pola operasi; kestabilan kualitas Minyak Mentah; ketersediaan infrastruktur; dan/atau kestabilan penyerapan pasar atas Minyak Mentah, maka harga Minyak Mentah ditentukan dengan menggunakan formula harga Minyak Mentah permanen.

 

Dalam hal terdapat Minyak Mentah Utama, Minyak Mentah permanen dan/atau Minyak Mentah sementara tidak diproduksi lagi secara permanen, Menteri menetapkanj penghapusan formula harga Minyak Mentah Utama, formula harga Minyak Mentah permanen dan/atau formula harga Minyak Mentah sementara.

 

Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Harga Minyak Mentah Indonesia berdasarkan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia. Harga Minyak Mentah Indonesia digunakan untuk: penghitungan bagi hasil dalam Kontrak Kerja Sama; dan dasar perhitungan paling rendah untuk penjualan minyak mentah bagian negara yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.

 

Harga Minyak Mentah Indonesia dihitung setiap bulan dengan menggunakan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia. Harga Minyak Mentah Indonesia ditetapkan setiap bulan pada awal hari kerja bulan berikutnya.

 

Selengkapnya silhakan baca Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral PermenESDM Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, Dan Harga Minyak Mentah Indonesia, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, Dan Harga Minyak Mentah Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter