Peraturan Menteri PUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, ditebitkan untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap harga jual atau biaya pembangunan rumah umum dan swadaya serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu mengatur mengenai persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan pembiayaan perumahan dengan menggunakan skema tabungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR atau Permen PUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, yang dimaksud Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka pemilikan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya melalui kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana. Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah. Dana BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) adalah bantuan pemerintah yang diberikan 1 (satu) kali untuk pembayaran sebagian uang muka atas pembelian Rumah atau biaya atas pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan.
Peraturan Menteri PUPR atau PermenPUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan). Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan BP2BT dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Komponen skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) terdiri atas: a) tabungan Pemohon; b) Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT); dan c) kredit atau pembiayaan.
Dalam hal Pemohon merupakan suami istri, tabungan Pemohon dapat berupa tabungan suami dan/atau istri. Tabungan Pemohon digunakan sebagai: a) bagian uang muka dalam kepemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum; b) bagian Dana Swadaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya; dan/atau c) biaya administrasi. Batasan saldo terendah tabungan Pemohon ditetapkan oleh Menteri.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PUPR atau Permen PUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan bahwa Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) disalurkan melalui Bank Pelaksana untuk digunakan sebagai bagian: a) uang muka dalam kepemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum; atau b) biaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya.
Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) diberikan dengan memperhatikan: a) besaran Penghasilan Kelompok Sasaran dan nilai Rumah, untuk kepemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum; dan b) besaran Penghasilan Kelompok Sasaran dan rencana anggaran biaya, untuk pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya.
Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) diberikan berdasarkan batasan Dana BP2BT yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam menyalurkan Dana BP2BT, Bank Pelaksana dapat melakukan kerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan/atau Perusahaan Pembiayaan dalam penerbitan kredit atau pembiayaan.
Kredit atau pembiayaan digunakan sebagai pembiayaan: a) kepemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum; b) pembangunan Rumah Swadaya; atau c) perbaikan Rumah Swadaya.
Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Menteri PUPR atau PermenPUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan bahwa Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) diberikan bagi Pemohon yang memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi: a) kelompok sasaran; b) harga Rumah, biaya pembangunan, atau biaya perbaikan; c) luas Rumah; d) lokasi Rumah; e) kondisi Rumah; dan f) pemanfaatan.
Uang muka kepemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari harga Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum. Pemohon menyediakan uang muka sebesar 1% (satu persen) dari harga Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum. Kelompok sasaran dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur. Besaran kredit atau pembiayaan kepemilikan Rumah sebesar nilai Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum dikurangi dengan uang muka.
Gabungan Dana Swadaya dan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari rencana anggaran biaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya. Dana Swadaya sebesar 1% (satu persen) dari rencana anggaran biaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya. Pemohon dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari rencana anggaran biaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur.
Besaran kredit atau pembiayaan pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya sebesar rencana anggaran biaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya dikurangi dengan gabungan Dana Swadaya dan Dana BP2BT.
Nilai paling tinggi Suku Bunga kredit tidak melebihi perhitungan surat utang negara jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang berlaku pada tahun berjalan ditambah dengan konstanta tertentu yang nilainya dicantumkan dalam perjanjian kerja sama. Dalam hal Bank Pelaksana menggunakan Suku Bunga tetap, Suku Bunga tersebut dapat diberlakukan pada Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sepanjang tidak melebihi ketentuan. Imbal hasil pembiayaan syariah pertahun tidak melebihi imbal hasil surat utang negara jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang berlaku pada tahun berjalan ditambah dengan konstanta tertentu yang nilainya dicantumkan dalam perjanjian kerja sama. Adapun Suku Bunga sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan.
Kelompok sasaran menurut Peraturan Menteri PUPR atau Permen PUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan batasan Penghasilan Kelompok Sasaran. Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran dibedakan dalam zona wilayah. Kelompok sasaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki kartu tanda penduduk; b) memiliki kartu keluarga; c) memiliki akta nikah, untuk pasangan suami istri; d) memiliki nomor pokok wajib pajak; e) memiliki surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi; f) memiliki tabungan pada sistem perbankan paling singkat 3 (tiga) bulan dengan saldo akhir paling sedikit sebesar batasan saldo terendah; g) belum pernah mendapat bantuan atau subsidi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan Rumah dari Pemerintah; h) untuk kepemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum, tidak memiliki Rumah; i) untuk pembangunan Rumah Swadaya: tidak memiliki Rumah, namun memiliki tanah dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik, dan tidak dalam sengketa; atau memiliki Rumah satu-satunya yang tidak layak huni secara struktural dan nonstruktural di atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik dan tidak dalam sengketa; dan j) untuk perbaikan Rumah Swadaya, memiliki Rumah satu-satunya yang memerlukan perbaikan struktural, nonstruktural, dan/atau perluasan bangunan di atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik serta tidak dalam sengketa.
Jangan coba beli rumah bersubsidi jika ada manpu, karena berdasarkan Peraturan Menteri PUPR atau PermenPUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, bagi Penerima Manfaat yang: a) tidak memenuhi persyaratan dan/atau b) tidak menghuni Rumah secara terus menerus dalam waktu 1 (satu) tahun, harus mengembalikan Dana BP2BT. Kriteria mengenai pengawasan dan pemeriksaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam petunjuk teknis. Pengembalian Dana BP2BT yang dilakukan Penerima Manfaat difasilitasi oleh Bank Pelaksana. Pengembalian Dana BP2BT dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Satker memerintahkan Bank Pelaksana untuk mengembalikan Dana BP2BT paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah surat pemberitahuan pengembalian Dana BP2BT diterima; b) Bank Pelaksana menyetorkan Dana BP2BT ke kas negara; dan c) Bank Pelaksana menyampaikan salinan bukti setor kepada Satker paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menyetorkan ke kas negara.
Selengkapnya silahkan baca Permen PUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PUPR atau Permen PUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan . Semoga ada manfaatnya, terima kasih.