KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5673-2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterbitkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) karena terdapat penyesuaian dengan kebutuhan teknis penyelenggaraan pelayanan COVID- 19 yang diberikan oleh rumah sakit, kebijakan perubahan metode pembayaran, dan kebutuhan teknis klaim.
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Juknis Klaim COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini .
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 menyatakan Juknis Klaim COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara pelayanan kesehatan COVID-19, dan pemangku kepentingan terkait dalam penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 yang diberikan oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan bahwa Selain sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Juknis Klaim COVID-19 juga digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 menyatakan Pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien COVID- 19 sebagaimana dim aksud dalam Diktum KEDUA dilakukan melalui pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19, yang dibedakan untuk pasien yang mulai dirawat: a) sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan 14 Agustus 2020; b) sejak tanggal 15 Agustus 2020 sampai dengan 19 April 2021; c) sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 30 September 2021; dan d) sejak tanggal 1 Oktober 2021.
Diktum KELIMA : Pengajuan penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilakukan sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID -19 dengan mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan/atau pedoman lain yang terkait dengan upaya pencegahan dan pengendalian COVID -19 yang berlaku pada saat pasien mulai dirawat.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Klaim COVID -19 berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus D isease 2019 (COVID -19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.