Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4829-2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19. Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi dan penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang ditandai dengan peningkatan jumlah kasus dan penyebaran serta telah terjadi transmisi epidemiologi.
Orang yang paling berisiko tertular infeksi COVID-19 ini adalah orang yang kontak erat dengan pasien COVID- 19 termasuk dokter dan tenaga kesehatan lain yang memberikan asuhan medis dan asuhan pelayanan kesehatan lain di fasilitas pelayanan kesehatan. Orang yang terinfeksi COVID- 19 memiliki gejala yang beragam baik tanpa gejala/asimtomatis, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat, dan kritis yang semuanya membutuhkan pemeriksaan laboratorium NAAT termasuk RT- PCR atau rapid test negatif untuk dinyatakan tidak terinfeksi COVID- 19. Hubungan tatap muka antara dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan menjadi rawan terhadap penyebaran penyakit infeksi termasuk COVID- 19, baik penyebaran dari pasien kepada dokter maupun penyebaran dari dokter yang sudah terinfeksi sebelumnya sebagai kontak erat dengan pasien dengan kasus probable dan kasus konfirmasi kepada pasien lain. Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran COVID- 19, salah satunya dengan pembatasan pelayanan kesehatan secara tatap muka melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine .
Pada prinsipnya pasien terkonfirmasi COVID- 19 yang tanpa gejala dan gejala ringan tidak memerlukan rawat inap d i rumah sakit. Pasien harus menjalani isolasi selama 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi atau sejak muncul gejala ditambah 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernafasan. Isolasi dapat dilakukan baik secara isolasi mandiri di rumah maupun isolasi terpusat di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isolasi ini penting untuk mengurangi tingkat penularan yang terjadi di masyarakat. Pasien yang menjalani isolasi harus menjalankan aturan-aturan terkait Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan dilakukan monitoring secara berkala baik secara luring melalui kunjungan rumah maupun secara daring melalui telemedicine. Pasien COVID-19 sebaiknya diberikan informasi berisi hal-hal yang harus diketahui dan dilaksanakan, pasien diminta melakukan pengukuran suhu tubuh sebanyak 2 (dua ) kali sehari. Setelah 10 (sepuluh) hari pasien akan kontrol ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat.
Agar pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine dan pemantauan pasien COVID- 19 yang melakukan isolasi mandiri secara daring dapat dilaksanakan secara terstandar berdasarkan tata kelola klinis yang optimal dan efektif, diperlukan suatu pedoman yang secara khusus mengatur terkait pelayanan telemedicine pada masa pandemi COVID- 19 dan pemantauan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri.
Diktum KESATU KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19 menyatakan Menetapkan Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)menyatakan bahwa Pedoman Pelayanan Telemedicine Pada Masa Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dokter dan tenaga kesehatan lain, fasilitas pelayanan kesehatan, penanggung jawab aplikasi telemedicine, dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa pandemi COVID-19.
Diktum KETIGA KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19, menyatakan bahwa Pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan pelayanan kesehatan jarak jauh dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pemberian informasi kesehatan, diagnosis, pengobatan, pencegahan perburukan, evaluasi kondisi kesehatan pasien, dan/atau pelayanan kefarmasian, termasuk untuk pemantauan terhadap pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri, yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lain pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Diktum KEEMPAT menyatakan Pemantauan terhadap pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dapat diberikan penggantian biaya yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KELIMA KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19, menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan te lemedicine pada masa pandemi COVID- 19 sesuai dengan kewenangan masing -masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Diktum KEENAM menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19 adalah 1) Terselenggaranya upaya pencegahan dan pengen dalian penyebaran COVID- 19 antara dokter dan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine. 2) Terlaksananya pemantauan secara daring pada pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri oleh dokter dan tenaga kesehatan lain melalui telemedicine yang optimal dan efektif. 3) Terkendalinya rujukan pasien COVID -19 ke rumah sakit, melalui pencegahan perburukan kondisi kesehatan pasien COVID -19 yang melakukan isolasi mandiri.
Ruang lingkup Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)terdiri atas: 1) Penyelenggaraan pelayanan telemedicin e pada masa pandemi COVID-19. 2) Penyelenggaraan pemantauan secara daring kepada pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri. 3) Pembinaan dan pengawasan.
Selengkapnya silahkan baca KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4829-2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.