Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022

Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022


Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. APBN Tahun Anggaran 2022 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2022 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. APBN Tahun Anggaran 2022 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN tahun 2020, serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun 2021, maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 2022.

 

APBN Tahun Anggaran 2022 berada pada posisi yang strategis di antara harapan untuk percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi dan menjadi pondasi untuk mewujudkan visi jangka panjang menuju Indonesia emas di tahun 2045. oleh karena itu, APBN Tahun Anggaran 2022 akan menjadi instrumen Pemerintah untuk melakukan upaya pemulihan (recovery) sekaligus melanjutkan reformasi sektoral dan fiskal agar dapat menstimulasi perekonomian serta mendorong daya saing nasional termasuk melalui transformasi struktural.

 

Dalam menjalankan fungsinya tersebut, APBN Tahun Anggaran 2022 akan diarahkan untuk mendorong terciptanya pengelolaan fiskal yang semakin sehat, tercermin dalam target defisit fiskal konsolidatif yang diturunkan secara bertahap menuju kondisi normal di bawah 3% (tiga persen) pada tahun 2023. Kebijakan fiskal akan ditempuh melalui optimalisasi peran pendapatan negara baik sebagai sumber penerimaan dan juga instrumen stimulus bagi perekonomian, peningkatan belanja yang lebih berkualitas (spending better) yang berfokus pada bidang prioritas dan berorientasi pada hasil, dan melanjutkan pembiayaan yang kreatif, efisien dan berkelanjutan. Di samping itu, kebijakan fiskal diharapkan mampu mendorong perbaikan neraca keuangan pemerintah.

 

APBN Tahun Anggaran 2022 masih akan mengantisipasi ketidakpastian akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) serta factor lingkungan global yang turut memengaruhi kondisi perekonomian domestik. Meskipun faktor ketidakpastian masih cukup tinggi, perekonomian tahun 2022 diproyeksikan masih akan lebih baik dari tahun sebelumnya dimana proyeksi tersebut juga sejalan dengan proyeksi lembaga-lembaga internasional. Pemerintah akan terus mendorong akselerasi program vaksinasi yang lebih luas dan cepat sehingga dapat menjangkau semua penduduk dan wilayah Republik Indonesia. Selain itu, pelaksanaan protocol kesehatan secara ketat menjadi kewajiban untuk dilaksanakan.

 

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2022 diperkirakan mencapai 5,2% (lima koma dua persen). Asumsi pertumbuhan ekonomi ini menrpertimbangkan potensi dan risiko yang berasal dari sisi eksternal antara lain, pemulihan ekonomi global pascapandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) di seluruh dunia, risiko ketegangan geopolitik, fluktuasi harga komoditas, serta risiko sektor keuangan yang dapat berpengaruh terhadap likuiditas global dan tingkat investasi. Dari sisi domestik, terdapat beberapa faktor yang diharapkan akan menunjang pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat seperti pengendalian pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang komprehensif dengan penguatan pencegahan dan program vaksinasi serta program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan yang efektif. Selain itu, reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja diproyeksikan akan mendorong arus investasi masuk sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke depan.

 

Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro akan ditempuh dengan memperkuat berbagai kebijakan di sisi fiskal, moneter, sektor keuangan, dan sektor riil. Dengan stabilitas ekonomi makro yang terjaga, maka i) rata-rata nilai tukar rupiah pada tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp14.350,00 (empat belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) per satu dolar Amerika Serikat; ii) laju inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada tingkat 3,0% (tiga koma nol persen); dan iii) rata-rata suku bunga Surat Utang Negara 10 (sepuluh) tahun diperkirakan mencapai 6,80% (enam koma delapan persen). Untuk mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global, Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan terus melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi risiko yang akan berdampak terhadap stabilitas perekonomian secara menyeluruh.

 

Sejalan dengan pergerakan harga komoditas dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-lCP) di pasar internasional dalam tahun 2022 diperkirakan mencapai USD63 (enam puluh tiga dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, lifting minyak mentah diperkirakan mencapai 703.000 (tujuh ratus tiga ribu) barel per hari, sedangkan lifting gas diperkirakan mencapai 1.036.000 (satu juta tiga puluh enam ribu) barel setara minyak per hari.

 

Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Pelaksanaan strategi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah.

 

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahun ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 memuat arah kebijakan nasional tahunan demi menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap akan perubahan.

 

Dengan mengacu pada sasaran pembangunan yang hendak dicapai, maka arah kebijakan pembangunan yang ditempuh dalam RKP 2022 utamanya akan fokus pada upaya pembangunan sumber daya manusia dan pemerataan wilayah, yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan ekspor.

 

Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, strategi pelaksanaan pembangunan dituangkan ke dalam tujuh Prioritas Nasional yaitu: (1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan; (2) Mengembangkan wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; (3) Meningkatkan sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; (4) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; (5) Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; (6) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan perubahan Iklim; dan (7) Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum, pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) dan Transformasi Pelayanan Publik.

 

Ketujuh Prioritas Nasional tersebut selanjutnya diterjemahkan ke dalam Program Prioritas. Penjabaran lebih lanjut dari masing-masing Prioritas Nasional dalam RKP tahun 2022 berikut ini. Pertama, Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan, diarahkan untuk mendukung pemulihan aktivitas produksi, serta peningkatan nilai tambah dan produktivitas dengan mengoptimalkan keterkaitan antara sektor primer, sekunder, dan tersier. Pelaksanaannya difokuskan pada sektor pertanian; industri pengolahan; pariwisata; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); serta didukung penguatan reformasi fiskal; penguatan sistem keuangan; peningkatan kualitas investasi; perbaikan sistem logistik; percepatan transisi menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

 

Kedua, Mengembangkan wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. Pembangunan wilayah pada tahun 2022 akan diarahkan untuk mempercepat pemulihan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), melanjutkan transformasi sosial ekonomi untuk meningkatkan rantai produksi dan rantai nilai daerah, mengoptimalkan keunggulan kompetitif wilayah, dan sekaligus meningkatkan pemerataan kualitas hidup antarwilayah.

 

Ketiga, Meningkatkan sDM Berkualitas dan Berdaya Saing. Pembangunan SDM Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sDM, yang merupakan salah satu prasyarat dalam upaya pemulihan pembangunan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembangunan SDM pada tahun 2022 akan ditekankan pada: mengendalikan pertumbuhan penduduk melalui penurunan angka kelahiran total dan memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan; menyempurnakan penyelenggaraan program bantuan dan jaminan sosial bagi seluruh penduduk yang lebih akurat, terintegrasi, dan adaptif; meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta; meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas; meningkatkan kualitas anak, perempuan dan pemuda; mengentaskan kemiskinan; serta meningkatkan Produktivitas. dan Daya Saing.

 

Keempat, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan diarahkan untuk memperkuat Pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental; memperkuat pemajuan kebudayaan untuk mengembangkan nilai luhur budaya bangsa dan meningkatkan kesejahteraan ralryat; mengembangkan Moderasi Beragama untuk Memperkuat Kerukunan dan Harmoni Sosial; serta mengembangkan budaya literasi, kreativitas, dan inovasi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

 

Kelima, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar. Pembangunan infrastruktur tahun 2022 akan mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural melalui program prioritas pada pengembangan infrastruktur pelayanan dasar, infrastruktur ekonomi, infrastruktur perkotaan, infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, serta transformasi digital.

 

Keenam, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim. Pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim dalam RKP tahun 2022 difokuskan pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih tangguh dan adaptif untuk mendukung pemulihan dan transformasi dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menuju pembangunan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Secara umum kebijakan terkait Prioritas Nasional Keenam diarahkan untuk pengurangan dan penanggulangan beban pencemaran untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun medis pascapandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta peningkatan kualitas udara, air, air laut, dan lahan sebagai penyangga sistem kehidupan masyarakat; penguatan sistem ketahanan bencana dan peringatan dini terhadap multiancaman bencana, baik yang bersifat seketika seperti gempa bumi, tsunami, likuefaksi, gerakan tanah, banjir bandang, maupun yang bersifat perlahan (slow onset disasters), seperti kerusakan lingkungan dan kerusakan akibat perubahan iklim; serta peningkatan capaian penurunan emisi dan intensitas emisi Gas Rumah Kaca pada masa pemulihan aktivitas sosial-ekonomi dengan fokus penurunan emisi Gas Rumah Kaca di sektor lahan, industri, dan energi.

 

Ketujuh, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Pembangunan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan dan transformasi pelayanan publik diarahkan pada upaya konsolidasi demokrasi; supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap keadilan; birokrasi yang profesional dan netral; penguatan politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; dan menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat, serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, Pemerintah perlu mengoptimalkan Penerimaan Perpajakan dan PNBP. Peningkatan Penerimaan Perpajakan dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensif,rkasi pajak. Selanjutnya, Pemerintah juga melakukan langkah-langkah efisiensi sumber pembiayaan yang diantaranya dengan mengutamakan pembiayaan dalam negeri, untuk kegiatan produktif.

 

Selanjutnya dari sisi belanja Negara, diarahkan untuk dijadikan momentum transisi menuju normal secara bertahap, menyelesaikan permasalahan di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial yang dihadapi Indonesia pascapandemi corona virus Disease 2019 (Covid-19), seria penguatan reformasi untuk keluar dari perangkap pendapatan kelas menengah (middle income trapl, dengan kebijakan yang antara lain diarahkan pada efisiensi belanja, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, mendukung prioritas pembangunan untuk percepatan pemulihan ekonomi; melaksanaan redesignsistem perencanaan dan penganggaran melalui pendekatan belanja yang lebih baik, fokus pada pelaksanaan program prioritas, berbasis pada hasil (result based), dan efisiensi kebutuhan dasar, serta antisipatif terhadap berbagai tekanan (automatic stabilizer), dan memperkuat sinergi dan koordinasi antara kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah dan instansi lainnya.

 

Dalam rangka mendorong konektivitas dan pemerataan wilayah, Pemerintah terus mengupayakan penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai salah satu sumber pembiayaan kreatif untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. Pemerintah telah menyediakan berbagai dukungan dan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan proyek KPBU seperti Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi (Project Deuelopment Facility/PDF), Dukungan Kelayakan proyek (viabititg Gap Fund/vGF), dan juga terdapat penjaminan yang dilaksanakan melahri Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. Lebih lanjut, Pemerintah juga telah menyediakan pengaturan mengenai skema pengembalian investasi melalui pembayaran ketersediaan layanan atau Auailabilitg Pagment (KPBU-AP) untuk menjamin kepastian pengembalian investasi kepada pihak swasta.

 

Guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi corona virus Disease 2019 (covlD-l9), pembangunan infrastruktur diharapkan dapat menjadi tulang punggung kegiatan perekonomian utamanya dalam penyediaan sektor infrastruktur dasar dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pembangunan infrastruktur pada sektor dasar juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.

 

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor S/DPD Rl/I/2021-2022, tanggal 2 September 2021.

 

Selengkapnya silahkan baca naskah Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, melalui salinan yang terdapat di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter