Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 150-PMK.05-2021 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, yang dimaksud Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur. Sedangkan pengertian Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara margin yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan margin yang dibebankan kepada Debitur dalam skema pembiayaan syariah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 150/PMK.05/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bahwa Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi Debitur sebagai bagian dari upaya mendukung Program PEN.
Dalam rangka pelaksanaan penyaluran anggaran belanja Subsidi Bunga/ Subsidi Margin, Menteri selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat KPA Penyaluran yaitu:
a. Deputi Bidang Perkoperasian pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999. 07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. Sekretaris Kementerian BUMN, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999. 07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian BUMN; dan
c. Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Keuangan.
Perubahan pejabat KPA ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
KPA Penyaluran menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. KPA Penyaluran menyampaikan salinan keputusan penetapan PPK dan PPS PM kepada Kepala KPPN. Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin bersumber dari APBN. Berdasarkan anggaran yang ada, KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut: a) kerangka acuan kerja; b) rincian anggaran biaya; c) hasil reviu aparat pengawasan intern Pemerintah pada kementerian teknis; dan d) data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan antara lain perkiraan jumlah total Baki Debet yang akan memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin dan proyeksi rencana Subsidi Bunga/ Subsidi Margin.
Dokumen menjadi dasar revisi dan/ atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. Revisi dan/ atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran BUN serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan berdasarkan alokasi dalam postur dan rincian APBN. Alokasi dalam postur dan rincian APBN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Persyaratan Penerima Dan Besaran Subsidi Bunga / Subsidi Margin ? Ditegaskan dalam PERMENKEU atau PMK Nomor 150-PMK.05-2021 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, bahwa Subsidi Bunga / Subsidi Margin Program PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah yang memenuhi persyaratan. Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi persyaratan:
a. merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan tanggal 29 Februari 2020;
c. tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. memiliki kategori perfonning loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah harus memenuhi persyaratan:
a. merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan tanggal 29 Februari 2020; dan
c. memiliki kategori perfonning loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020.
Debitur lainnya merupakan:
a. debitur KPR sampai dengan tipe 70; dan
b. debitur Kredit Kendaraan Bermotor untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/ atau usaha informal.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 150/PMK.05/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bahwa Subsidi Bunga / Subsidi Margin diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk tahun 2020, diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan
b. untuk tahun 2021, diberikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 dan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada masing-masing Debitur dilakukan dengan ketentuan:
a. bagi Debitur yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif tidak melebihi plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 2 (dua) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar; dan
b. bagi Debitur yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 1 (satu) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar.
Dalam hal akad Kredit/Pembiayaan yang diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin memiliki nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), akad Kredit/Pembiayaan tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan.
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk tahun 2020:
a. untuk Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan:
1. plafon Kredit/Pembiayaan sampa1 Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta dengan rupiah) diberikan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sebesar bunga/margin Kredit/Pembiayaan yang dibebankan kepada Debitur, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara;
2. plafon Kredit/Pembiayaan diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin paling tinggi 6% (enam persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara; dan
3. plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 2% (dua persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara.
b. untuk Debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan:
1. plafon Kredit/ Pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin paling tinggi sebesar 6% (enam persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara; dan
2. plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 2% (dua persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara.
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk tahun 2021 :
a. untuk Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan:
1. plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sebesar bunga/margin Kredit/Pembiayaan yang dibebankan kepada Debitur, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara;
2. plafon Kredit/Pembiayaan diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 3% (tiga persen) selama 12 (dua belas) bulan, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara; dan
3. plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin paling tinggi 1. 5% ( satu koma lima persen) selama 12 (dua belas) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara.
b. untuk Debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan:
1. plafon Kredit/Pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin paling tinggi 3% (tiga persen) selama 12 (dua belas) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat anuitas yang setara; dan
2. plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 12 (dua belas) bulan diberikan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin paling tinggi 1.5% (satu koma lima persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara.
Selengkapnya silahkan baca PERMENKEU atau PMK Nomor 150/PMK.05/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui salinan yang terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang PERMENKEU atau PMK Nomor 150/PMK.05/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.