Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK atau PERMENKEU Nomor 149/PMK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virusdisease 2019, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentlf Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berlta Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mentert Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Bertta Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 743) DIUBAH, antara lain:
1. Ketentuan Pasal 19B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19B
(1) Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/ atau insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/ atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.
(2) Wajib Pajak dengan kode ldasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(3) Wajib Pajak dengan kode klasiflkasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sampai dengan tanggal 15 November 2021.
(4) Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/ atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif:
a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau
c. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.
2. Di antara Pasal 19B dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19C sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Surat Pemberitahuan Masa PPN yang dapat diberikan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN bagi Wajib Pajak dengan kode klasiflkasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.
(2) Surat Pemberitahuan Masa PPN yang dapat diberikan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN, dengan ketentuan:
a. untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 bagi PKP yang mendapatkan insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021; dan
b. untuk Masa Pajak Juli 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 bagi PKP yang mendapatkan insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.
(3) Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan baca PMK atau PERMENKEU Nomor 149-PMK.03-2021 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 9-PMK.03-2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 melalui salinan yang terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang PMK atau PERMENKEU Nomor 149-PMK.03-2021 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 9-PMK.03-2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.