Permentan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Karya Cetak Dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian (Kementan)

Permentan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Karya Cetak Dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Karya Cetak Dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) yang dimaksud Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog. Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Karya Cetak Dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian bahwa Setiap Unit Kerja wajib: a) menyimpan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam asli; b) menyerahkan Karya Cetak, Karya Rekam Analog, dan/atau Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai domisili Unit Kerja; c) menyerahkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam kepada Pustaka, dengan ketentuan: 1) 2 (dua) eksemplar bagi Karya Cetak atau Karya Rekam Analog; dan/atau 2) 1 (satu) salinan rekaman bagi Karya Rekam Digital; d) mengalihmediakan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Analog ke dalam bentuk file digital; dan e) mengunggah file digital sebagaimana dimaksud pada huruf c ke dalam sistem penghimpunan karya rekam digital Pustaka.

 

Karya Cetak dan/atau Karya Rekam termasuk edisi revisi dan alih bentuk atau alih media. Karya Cetak dan/atau Karya Rekam yang diserahkan kepada Pustaka harus sama dengan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam asli. Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Analog kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan melalui: a) penyerahan langsung; atau b) pengiriman. Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi hanya dapat dilakukan melalui penyerahan langsung. Penyerahan langsung karya rekam digital dilakukan dengan cara: a) mengunggah sendiri dalam sistem penghimpunan kerya rekam digital pada perpustaan nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sesuai domisili; atau b) interoperabilitas. Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Karya Cetak diterbitkan dan/atau Karya Rekam dipublikasikan.

 

Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam dilaporkan kepada Kepala Pustaka. Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Analog kepada Pustaka dilakukan melalui: a) penyerahan langsung; atau b) pengiriman. Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Pustaka dilakukan dengan cara mengunggah mandiri dalam sistem penghimpunan karya rekam digital Pustaka. Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Karya Cetak diterbitkan dan/atau Karya Rekam dipublikasikan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Karya Cetak Dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian menyatakan bahwa Karya Cetak dapat berbentuk: a) monograf, berupa: buku; prosiding seminar, simposium, workshop, atau lokakarya; pedoman; petunjuk teknis; buku saku; dan buklet; b) terbitan berseri, berupa majalah; buletin; jurnal; warta; laporan tahunan; tabloid; dan surat kabar; c) kartografi, berupa: peta; dan atlas; dan d) ephemeral, berupa brosur dan leaflet.

 

Karya Rekam terdiri atas Karya Rekam Analog; dan Karya Rekam Digital. Karya Rekam Analog meliputi: a) rekaman suara analog; dan/atau b) rekaman video analog. Karya Rekam Digital meliputi: buku elektronik; media terbitan berkala elektronik; bahan kartografi elektronik; musik digital; film digital; dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Karya Cetak Dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Karya Cetak Dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter