Berdasarkan Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. Pejabat Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.
Dinyatakan dalam Permenpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap bahwa Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada instansi pusat dan instansi daerah. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan jabatan karier PNS. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap terdiri atas: Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Pemula; Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil; Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Mahir; dan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap menyatakan bahwa Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar kompetensi meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; b) pengadaan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; c) pengembangan karier Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; d) pengembangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; e) penempatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; f) promosi dan/atau mutasi Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; g) uji kompetensi Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; h) sistem informasi manajemen Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; . ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.
Ditegaskan dalam Permenpan RB atau PermenpanRB Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap bahwa Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap terdiri atas: a) pemantauan dan analisis pengelolaan sumberdaya ikan; b) rancang bangun dan standardisasi serta tata kelola kapal perikanan; c) perlindungan, standardisasi, dan sertifikasi awal kapal perikanan; d) permesinan dan operasi kapal perikanan; e) identifikasi, pengembangan, tata operasional, dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan; dan f) perizinan usaha perikanan. Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan . pengambilan keputusan. Sedangkan) Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Adapun Rincian Standar Kompetensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2021 ini.
Selengkapnya silahkan baca Permenpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.