Berdasarkan Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pengelolaan Produksi Perikanan Tangkap. Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, bahwa Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap pada instansi pusat dan instansi daerah. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan jabatan karier PNS. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkapmenyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap terdiri atas: Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama; Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda; Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Madya; Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama.
Jabatan fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar kompetensi meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; b) pengadaan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; c) pengembangan karier Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; d) pengembangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; e) penempatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; f. promosi dan/atau mutasi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; g) uji kompetensi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; h) sistem informasi manajemen Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) ukuran kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis terdiri atas: a) pemantauan dan analisis pengelolaan sumberdaya ikan; b) rancang bangun dan standardisasi serta tata kelola kapal perikanan; c) perlindungan, standardisasi, dan sertifikasi awal kapal perikanan; d) permesinan dan operasional kapal perikanan; e) identifikasi, pengembangan, dan tata operasional kesyahbandaan pelabuhan perikanan; dan f) perizinan usaha perikanan. Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Adapaun Rincian Standar Kompetensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2021 ini.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.