Dalam Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan Pengembang Penilaian Pendidikan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, bahwa Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan penilaian pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kedudukan Pengembang Penilaian Pendidikan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan terdiri atas: Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama; Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda; Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama.
Selanutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan menyatakan bahwa Pengembang Penilaian Pendidikan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan.
Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Pengembang Penilaian Pendidikan; b) pengadaan Pengembang Penilaian Pendidikan; c) pengembangan karier Pengembang Penilaian Pendidikan; d) pengembangan kompetensi Pengembang Penilaian Pendidikan; e) penempatan Pengembang Penilaian Pendidikan; f) promosi dan/atau mutasi Pengembang Penilaian Pendidikan; g) uji kompetensi Pengembang Penilaian Pendidikan; h) sistem informasi manajemen Pengembang Penilaian Pendidikan; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Pengembang Penilaian Pendidikan.
Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Kode jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; indikator kinerja Jabatan; dan pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan terdiri atas: a) advokasi kebijakan pendidikan; b) analisis hasil penilaian pendidikan; c) pemanfaatan dan pelaporan hasil penilaian; d) pelaksanaan penilaian pendidikan; e) pengembangan instrumen penilaian pendidikan; dan f) pengembangan model penilaian pendidikan. Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Adapun Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2021 ini.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.